Hotman Paris Hutapea menyatakan telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pendampingan itu dilakukan saat Febrie menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Pernyataan mengenai status tersebut disampaikan Hotman ketika berada di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia menjawab singkat, “Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka.”
Masuknya Hotman sebagai kuasa hukum menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu. Surat kuasa untuk mendampingi Febrie disebut baru diberikan pada pagi hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat ditanya mengenai penunjukannya. Dengan surat kuasa tersebut, ia menjalankan peran pendamping hukum bagi Febrie selama proses pemeriksaan.
Datang ke Kejaksaan Agung bersama tim
Berdasarkan pantauan detikcom pada Jumat (17/7/2026), Hotman tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB. Ia memasuki area gedung melalui basement bersama timnya.
Kedatangan itu dikaitkan langsung dengan agenda pendampingan pemeriksaan Febrie. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai materi pemeriksaan pada hari tersebut.
Perkara dialihkan dari kepolisian
Sebelum berada di Kejaksaan Agung, perkara yang berkaitan dengan Febrie ditangani oleh kepolisian. Penanganan tiga dugaan perkara korupsi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.
Peralihan itu membuat penyidikan berjalan di institusi tempat Febrie sebelumnya pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Informasi yang tersedia belum merinci substansi dari ketiga dugaan perkara korupsi tersebut.
| Tahap Penanganan | Institusi | Keterangan |
|---|---|---|
| Penanganan awal | Kepolisian | Menangani perkara yang berkaitan dengan Febrie |
| Penyidikan lanjutan | Kejaksaan Agung | Diteruskan oleh tim khusus |
Tim 9 melanjutkan penyidikan
Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk meneruskan penyidikan perkara tersebut. Tim itu dikenal sebagai Tim 9 karena terdiri atas sembilan jaksa.
Mayoritas anggota Tim 9 disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterlibatan tim khusus ini menjadi bagian dari penyidikan setelah perkara dialihkan dari kepolisian.
Status tersangka yang disampaikan Hotman merupakan informasi utama yang muncul pada hari pemeriksaan. Namun, proses penyidikan tetap berada pada kewenangan Tim 9 di Kejaksaan Agung.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah penyidikan yang ditempuh tim tersebut. Pendampingan Hotman Paris berjalan bersamaan dengan proses hukum yang masih berlanjut.
Source: news.detik.com






