Remaja berinisial IK (18) kini ditahan di Rutan Polsek Citeureup setelah diduga mengamuk sambil membawa golok di tempat umum. Polisi telah menetapkan IK sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 307 KUHP yang disebut berancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menangani dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. IK diduga mendatangi sebuah warung jamu di kawasan Kamurang sambil membawa golok.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan status hukum IK telah meningkat menjadi tersangka. “Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup,” kata Eddy pada Sabtu (18/7/2026).
Menurut Eddy, penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP karena tindakan membawa senjata tajam tersebut dinilai membahayakan orang lain. “Pasal yang diterapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 8 tahun,” ujarnya.
Diamankan dari Rumah
IK diamankan petugas di rumahnya yang berada di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.
Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan pengancaman dengan golok di tempat umum. Kompol Eddy menyatakan petugas segera mengamankan seorang remaja yang diduga kuat menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menelusuri alasan IK mendatangi warung jamu di Kamurang. IK menyebut dirinya meminta sebotol minuman keras kepada penjual jamu.
Ketika petugas menanyakan barang yang diminta, IK menjawab, “Intisari Pak, buat minum.” Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum penangkapan dilakukan.
Dua Lokasi dalam Satu Malam
Peristiwa di warung jamu disebut bukan satu-satunya aksi yang dilakukan IK pada malam tersebut. Polisi menyebut ada kejadian lain di sebuah warung kelontong di lokasi berbeda sebelum IK mendatangi warung jamu.
| Lokasi | Peristiwa yang Disebut Polisi |
|---|---|
| Warung kelontong | IK disebut membuat onar sebelum kejadian di warung jamu. |
| Warung jamu di Kamurang, Citeureup | IK diduga datang sambil membawa golok. |
Saat dimintai keterangan mengenai barang dari warung kelontong, IK menyatakan tidak mengambil apa pun. Ia mengatakan memiliki masalah dengan pihak di warung tersebut.
“Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia,” jawab IK kepada polisi. Pernyataan itu disampaikan ketika petugas mendalami motif dari dua kejadian yang disebut berlangsung dalam satu malam.
Penyidikan atas perkara tersebut masih berlanjut selama IK menjalani penahanan. Polisi memusatkan penanganan pada dugaan perbuatan yang membahayakan orang lain di tempat umum dengan menggunakan golok.
