Penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Rumah itu terkait dengan Febrie Adriansyah dan kini menjadi bagian dari penanganan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
Di tengah penyitaan tersebut, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah itu telah dipakai Don Ritto sejak 2022. Menurut Hotman, pengelolaan bangunan tersebut tidak lagi berada dalam tanggung jawab Febrie sejak saat itu.
Keterangan soal Pengelolaan Rumah
Hotman menyampaikan keterangan itu di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Ia menegaskan bahwa biaya housekeeping dan asisten rumah tangga tidak lagi dibayarkan oleh Febrie setelah rumah dipakai Don Ritto.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar,” kata Hotman.
Ia juga menyebut Febrie tidak mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut setelah 2022. Keterangan itu mencakup kemungkinan adanya renovasi kecil yang dilakukan di dalam bangunan.
“Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie,” ujarnya. Beritasatu.com memberitakan pernyataan tersebut sebagai bagian dari penjelasan kuasa hukum Febrie.
Status Rumah dan Penjelasan Pihak Don Ritto
Menurut Hotman, rumah di Sentul itu awalnya merupakan milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie. Sertifikat kepemilikan disebut telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan rumah tersebut digunakan sebagai kantor operasional yayasan. Yayasan itu disebut bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Handika mengatakan yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku. Para santri itu saat ini menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Terkait uang dalam beragam mata uang asing dan puluhan emas batangan yang ditemukan di rumah itu, Handika menyatakan pihaknya memiliki penjelasan. Namun, penjelasan tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan para pihak oleh penyidik rampung.
“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan,” kata Handika. Ia tidak memerinci pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
Perkara yang Sedang Ditangani
Febrie sebelumnya mengakui rumah tersebut telah lama menjadi miliknya dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026. Namun, ia menegaskan uang dan emas yang ditemukan di lokasi itu bukan miliknya, melainkan milik pihak lain tanpa menyebut identitasnya.
Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sama.
Setelah penanganan perkara diserahkan Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk sejumlah perkara berbeda. Rincian pokok perkara tersebut tercantum dalam tabel berikut.
| Nomor Sprindik | Pokok Perkara |
|---|---|
| 43 | Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI |
| 44 | Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu blackout |
| 45 | Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri |
Asal-usul uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan yang disita dari rumah Sentul itu masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dihimpun penyidik. Perkembangan perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan Kejaksaan Agung.
