IKatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI meminta pemerintah memberi relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025. Permintaan ini muncul karena sistem Coretax dinilai masih menyisakan kendala teknis yang bisa membuat pengisian laporan terganggu menjelang tenggat 30 April.
IKPI menilai tambahan waktu diperlukan agar SPT Badan tetap diisi dengan benar, lengkap, dan akurat. Ketua Umum IKPI Vaudy menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghindari kewajiban pajak, melainkan untuk menjaga kualitas data yang masuk ke otoritas pajak.
Kendala Coretax masih menjadi perhatian
Dalam surat resmi yang dikirim kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 27 April 2026, IKPI menyampaikan bahwa kondisi di lapangan belum sepenuhnya ideal. Organisasi itu mencatat setidaknya ada 26 kendala yang muncul saat proses pelaporan berlangsung.
Dua masalah yang paling disorot ialah kegagalan submisi dan data prepopulated yang tidak akurat. Kedua hal ini dinilai bisa langsung memengaruhi kelancaran pengisian SPT dan membuat pelaporan menjadi lebih rawan salah input.
Vaudy menyebut hambatan teknis pada Coretax berisiko mengganggu proses pelaporan dan menurunkan akurasi data SPT. Karena itu, konsultan pajak disebut membutuhkan waktu adaptasi lebih panjang agar laporan yang dikirim tetap tertib dan sesuai ketentuan.
Relaksasi dianggap penting untuk kualitas data
Dorongan IKPI tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pelapor, tetapi juga dengan mutu data yang diterima pemerintah. Bila pelaporan dipaksakan saat sistem belum stabil, risiko kesalahan input dinilai akan meningkat dan dapat berdampak pada kualitas informasi perpajakan.
Dalam praktiknya, konsultan pajak perlu memastikan seluruh data sudah sesuai sebelum laporan dikirim ke sistem otoritas. Situasi ini membuat stabilitas sistem menjadi faktor penting, bukan sekadar kecepatan penyampaian laporan.
IKPI melihat relaksasi waktu dapat membantu mencegah kesalahan yang muncul akibat penyesuaian sistem. Dengan tenggat yang terlalu ketat, proses verifikasi data bisa menjadi lebih sulit ketika pelapor masih berhadapan dengan gangguan teknis.
Data pajak kini makin terhubung
Kebutuhan akurasi semakin penting karena administrasi perpajakan saat ini bergerak ke sistem yang lebih terintegrasi. Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, SPT sudah terhubung dengan data dari berbagai lembaga melalui sistem digital terpadu.
Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki akses ke laporan audit, penilaian aset, hingga data keimigrasian. Kondisi tersebut membuat ketepatan isi SPT Badan menjadi semakin krusial karena setiap kekeliruan dapat berdampak pada proses administrasi perpajakan secara keseluruhan.
IKPI menilai sistem yang semakin terhubung membutuhkan ruang adaptasi yang memadai. Tanpa jeda penyesuaian, pelapor dikhawatirkan akan lebih sering menghadapi kendala saat harus memastikan data yang masuk telah sesuai sebelum disampaikan.
Bantuan pelaporan sudah disiapkan pemerintah
Di tengah keluhan soal stabilitas sistem, Kementerian Keuangan juga menyiapkan bantuan bagi konsultan pajak. Layanan help desk tersedia melalui telepon 134 atau WhatsApp +6281310004134 untuk konsultasi seputar laporan tahunan.
Selain itu, konsultasi tatap muka juga bisa dilakukan di Gedung Djuanda II, Jakarta Pusat, setiap Senin hingga Kamis. Fasilitas ini disiapkan bagi wajib lapor atau konsultan yang menemui kendala saat mengisi dan menyampaikan SPT.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025 berlaku bagi konsultan yang izin praktiknya terbit sebelum 2026. Laporan disampaikan melalui laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.
Jumlah laporan terus bertambah
Hingga 26 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11,94 juta SPT sudah masuk ke sistem. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut angka itu terdiri atas 11,44 juta laporan wajib pajak orang pribadi dan 487.677 laporan wajib pajak badan.
Data tersebut memperlihatkan pelaporan tetap berjalan di tengah penyesuaian sistem digital yang belum sepenuhnya stabil. Di saat bersamaan, permintaan IKPI untuk relaksasi kembali menempatkan akurasi data dan kesiapan teknis sebagai perhatian utama dalam pelaporan pajak badan.







