Rp 200 Triliun di Nagan Raya Menggoda, Tapi Hutan Leuser Bisa Jadi Taruhannya

Rencana investasi tambang emas senilai Rp200 triliun di pedalaman Beutong Ateueh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, langsung memantik perdebatan besar. Di satu sisi, proyek ini dipandang sebagai peluang ekonomi yang sangat besar, tetapi di sisi lain lokasinya berdekatan dengan kawasan hutan penyangga ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser.

Letak proyek itu membuat banyak pihak menaruh perhatian pada risiko lingkungan yang mungkin muncul. Kekhawatiran utamanya adalah kerusakan habitat dan terganggunya keseimbangan alam di wilayah sekitar tambang.

Investasi besar belum tentu menjadi berkah

Mahasiswa Teknik Pertambangan asal Nagan Raya, Zadul Kiram Zerna, menilai nilai investasi sebesar itu dapat menjadi agenda pembangunan terbesar dalam sejarah daerah. Menurut dia, arus modal yang masuk berpotensi membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Zadul mengingatkan bahwa angka besar tidak otomatis berarti manfaat besar bagi warga. Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan justru terletak pada seberapa jauh manfaatnya benar-benar tinggal dan dirasakan masyarakat setempat.

“Pertanyaan nya bukan seberapa besar investasi masuk, tapi berapa besar manfaat yang tinggal dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Zadul Kiram Zerna.

Ia menilai investasi harus dipahami sebagai alat pembangunan, bukan tujuan akhir. Karena itu, keberhasilan proyek semacam ini perlu dilihat dari penyerapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya UMKM, penguatan ekonomi daerah, dan perbaikan kualitas hidup warga.

Ancaman kutukan sumber daya tidak bisa diabaikan

Zadul juga menyoroti fenomena resource curse atau kutukan sumber daya yang kerap muncul di daerah kaya tambang. Dalam kondisi seperti itu, kekayaan alam justru tidak berubah menjadi kesejahteraan karena tata kelola lemah dan nilai tambah lebih banyak dinikmati pihak luar.

Ia menyebut banyak daerah penghasil sumber daya alam tetap bergelut dengan pengangguran, ketimpangan ekonomi, serta terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan. Kondisi itu, menurut dia, menjadi pelajaran penting agar Nagan Raya tidak mengalami pola yang sama.

Bagi Zadul, investasi yang hanya menambah pertumbuhan ekonomi di atas kertas tidak cukup. Jika warga tidak merasakan perbaikan hidup, maka yang terjadi hanyalah pertumbuhan tanpa pembangunan.

Aturan hukum dan kewajiban lingkungan harus ditegakkan

Pengelolaan kekayaan alam, kata Zadul, harus merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan itu menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut menekankan pentingnya nilai tambah, pengembangan masyarakat, reklamasi, pascatambang, dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, dokumen AMDAL, reklamasi, dan pascatambang tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

Dalam pandangan Zadul, pertambangan memang mengubah bentang alam, tetapi perubahan itu tidak otomatis berarti kerusakan. Yang perlu dipastikan adalah fungsi ekologis tetap terjaga selama dan sesudah operasi berjalan.

Posisi pemerintah daerah akan sangat menentukan

Zadul menilai Pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam setiap proses investasi. Besarnya nilai proyek tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan kendali atas kepentingan publik.

Ia menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, pembangunan jangka panjang, dan kepentingan masyarakat di atas keuntungan ekonomi jangka pendek. Prioritas tenaga kerja lokal, penguatan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan transparansi penerimaan daerah juga perlu dijaga.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Pandangan itu menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang menerima dampak. Dengan begitu, investasi tambang tidak berhenti di tahap perizinan dan modal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

Pengawasan publik akan menentukan apa yang tersisa

Zadul juga menegaskan bahwa mahasiswa dan kalangan akademik tetap punya fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pembangunan. Pengawasan ini penting karena masa depan lingkungan, daerah, dan masyarakat luas ikut dipertaruhkan.

Ia mengingatkan bahwa dalam 10 atau 20 tahun ke depan, yang akan dipersoalkan bukan lagi besarnya dana yang pernah masuk ke Nagan Raya. Yang akan dinilai adalah apa yang tersisa setelah sumber daya itu diambil.

Jika yang tertinggal adalah kesejahteraan, lingkungan yang terjaga, dan ekonomi yang kuat, maka investasi ini bisa disebut berhasil. Tetapi jika yang tersisa justru ketimpangan dan masalah sosial, maka Rp200 triliun hanya akan menjadi angka besar tanpa makna bagi daerah yang menanggung dampaknya.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait