Putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan izin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi masyarakat keagamaan. Perubahan utama justru berlaku bagi mekanisme pemberian IUP melalui jalur prioritas pada masa mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada pemegang IUP yang kehilangan status akibat putusan tersebut. Ia menyatakan norma yang diuji tidak memuat ketentuan untuk menggugurkan penunjukan yang sudah dilakukan.
“Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7). Ia juga menegaskan seluruh pihak yang sebelumnya telah ditunjuk tidak terdampak pembatalan.
Pernyataan itu membedakan secara tegas antara izin yang sudah ditetapkan dan prosedur pemberian izin berikutnya. Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai pencabutan menyeluruh atas IUP yang telah dipegang kampus, koperasi, atau ormas keagamaan.
Prioritas Tetap Dibuka dengan Syarat Ketat
MK tetap membolehkan pemberian wilayah IUP mineral logam maupun batu bara melalui skema prioritas. Namun, jalur itu tidak boleh lagi diterapkan sebagai penunjukan langsung kepada badan swasta.
Setiap pemberian prioritas harus melewati penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Penegasan tersebut menjadi inti perubahan yang harus diterapkan pemerintah dalam pemberian izin setelah putusan berlaku.
| Aspek | Ketentuan Setelah Putusan MK |
|---|---|
| Status IUP yang telah diberikan | Tidak dianulir |
| Pemberian IUP melalui prioritas | Tetap dimungkinkan |
| Penunjukan langsung | Tidak dapat digunakan |
| Proses penilaian | Harus objektif, transparan, dan akuntabel |
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Perkara ini menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa mengajukan permohonan pengujian itu. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 yang berkaitan dengan prioritas serta lelang wilayah tambang.
Frasa Prioritas Tidak Boleh Menjadi Jalur Khusus
Pasal-pasal yang diuji mengatur pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara kepada badan swasta melalui lelang maupun pemberian prioritas. Frasa “dengan cara pemberian prioritas” kemudian dipersoalkan karena dinilai berpotensi melahirkan penafsiran yang keliru.
MK mengabulkan permohonan itu untuk sebagian. Dampaknya, frasa tersebut kini harus dipahami sebagai proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sebagai kewenangan menunjuk penerima secara langsung.
Penilaian terbuka menjadi unsur penting agar skema prioritas tidak mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Ketentuan ini berlaku bagi pemberian wilayah IUP untuk mineral logam maupun batu bara kepada badan swasta.
Bahlil menyambut arah putusan tersebut secara positif. Menurutnya, putusan itu mencerminkan niat baik untuk menjadikan pengelolaan pertambangan lebih transparan dan akuntabel.
Aturan Pelaksana Sedang Disiapkan
Kementerian ESDM akan menyiapkan aturan turunan untuk menjalankan pemaknaan baru atas mekanisme prioritas tersebut. Bentuk regulasi yang disiapkan dapat berupa peraturan menteri atau keputusan menteri.
“Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” kata Bahlil. Aturan itu akan menerjemahkan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas ke dalam tata cara pemberian IUP.
Langkah lanjutan pemerintah akan menentukan bagaimana proses penilaian dijalankan dalam praktik. Fokusnya bukan menghapus izin yang telah ditetapkan, melainkan memastikan jalur prioritas ke depan tidak berubah menjadi penunjukan langsung.
Source: www.cnnindonesia.com






