Rapor Minimal 80 Jadi Saringan Awal, Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi Ditutup 27 Juli

Calon murid yang ingin mengikuti SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 harus memenuhi nilai rata-rata rapor minimal 80 dari lima semester terakhir. Pendaftaran dibuka pada 21 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2026.

Syarat nilai tersebut menjadi salah satu penentu kelengkapan berkas sebelum peserta menjalani seleksi administrasi dan skolastik. Pendaftar juga perlu menyiapkan dokumen kependudukan, NISN, ijazah atau surat keterangan lulus, serta sertifikat Tes Kemampuan Akademik atau TKA.

Tahapan Seleksi Berlangsung Hingga Agustus

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan SPMB dimulai pada 21 Juli 2026. Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi administrasi dan skolastik dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli.

TahapanTanggal
Pengumuman dan sosialisasi pendaftaran21–24 Juli 2026
Pendaftaran21–27 Juli 2026
Seleksi administrasi dan skolastik27–31 Juli 2026
Pengumuman hasil seleksi3 Agustus 2026
Daftar ulang4–7 Agustus 2026
MPLS peserta didik baru10 Agustus 2026

Peserta yang lolos seleksi akan mengetahui hasilnya pada 3 Agustus 2026. Tahap daftar ulang kemudian dibuka selama empat hari, sebelum masa pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru digelar pada 10 Agustus.

Dokumen Nilai dan Identitas Harus Lengkap

Rapor lima semester terakhir harus dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi. Ketentuan Nilai Rapor Minimal 80 berlaku sebagai persyaratan dokumen dalam penerimaan ini.

Calon murid wajib berstatus warga negara Indonesia dengan bukti kartu keluarga, kartu identitas anak, atau dokumen kependudukan lain yang sah. Pendaftar juga harus melampirkan cetak Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Ijazah atau surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi turut menjadi bagian dari berkas yang wajib disiapkan. Bukti usia dapat menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang telah dilegalisasi sesuai domisili.

Domisili dan Batas Usia

Penerimaan ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di kecamatan atau kabupaten/kota yang sama dengan lokasi sekolah. Calon dari kabupaten atau kota sekitar masih dapat dipertimbangkan dengan kuota paling banyak 5 persen dari total daya tampung.

Untuk jenjang SMP, usia calon murid paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Batas usia calon murid SMA paling tinggi 21 tahun pada tanggal yang sama.

Ketentuan usia tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Karena itu, kesesuaian data kelahiran dan dokumen kependudukan perlu diperhatikan sejak tahap pemberkasan.

Prestasi Akademik hingga Organisasi Kesiswaan

Seleksi juga memberi ruang bagi prestasi akademik dan nonakademik dalam bidang Science, Technology, Engineering, Art, Mathematics, Sports atau STEAMS. Prestasi pada bidang tersebut perlu telah dikurasi Pusat Prestasi Nasional dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta.

Prestasi di luar sistem itu dapat dipertimbangkan, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pengembangan karakter. Contohnya meliputi ketua Forum OSIS atau Pramuka paling rendah tingkat kabupaten/kota.

Pengurus MPK, PMR, Paskibra, klub olahraga, seni, sains, bahasa, lingkungan, kewirausahaan, serta organisasi kesiswaan lain juga dapat masuk pertimbangan. Dokumen prestasi perlu disiapkan sesuai jalur yang tersedia dalam penerimaan murid baru.

Pendaftar dari keluarga tidak mampu dapat melampirkan bukti keikutsertaan Program Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, atau Kartu Keluarga Sejahtera. Bukti keterdaftaran dalam DTKS, data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maupun program penanganan keluarga tidak mampu lain juga dapat digunakan.

Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang sebagai ekosistem pendidikan SMP dan SMA tanpa sistem asrama. Integrasi tersebut mencakup pembelajaran, pengembangan guru, pembinaan karakter, pengembangan talenta, pemanfaatan fasilitas, dan penjaminan mutu.

Berita Terkait