Wacana evaluasi iuran BPJS Kesehatan kembali menguat di tengah proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional yang diperkirakan berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Di saat pemerintah mencari cara menjaga layanan kesehatan tetap berjalan, perhatian mulai diarahkan pada peserta mandiri, termasuk kelompok kelas menengah, sebagai bagian dari peninjauan pembiayaan.
Meski begitu, perubahan iuran belum dipastikan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah masih menimbang kemampuan bayar masyarakat, sementara BPJS Kesehatan menegaskan tarif yang berlaku belum berubah dan tetap mengacu pada aturan lama.
Kelompok rentan tetap dilindungi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa bila ada penyesuaian iuran, kebijakan itu tidak semestinya membebani masyarakat miskin. Ia menyebut peserta pada desil 1 hingga 5 tetap harus dilindungi karena iurannya ditanggung negara melalui skema bantuan.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Pernyataan itu menunjukkan arah evaluasi yang cenderung fokus ke peserta mandiri. Dalam skema ini, ruang pembahasan lebih dekat pada kelompok yang membayar iuran sendiri, bukan pada peserta yang sudah menerima subsidi pemerintah.
Kondisi ekonomi masih menjadi penentu
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyesuaian iuran belum bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah, kata dia, belum akan menambah beban publik selama pertumbuhan ekonomi masih berada di level 5 persen.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Sikap itu memperlihatkan kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan dua hal sekaligus, yakni menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN dan memastikan kemampuan bayar masyarakat tidak terganggu. Karena itu, pembahasan iuran masih membutuhkan penilaian lebih luas dari sisi fiskal maupun ekonomi.
Tarif yang berlaku masih sama
Di tengah wacana evaluasi, BPJS Kesehatan menegaskan belum ada perubahan resmi pada besaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tarif masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
“Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” kata Rizzky Anugerah.
Dengan ketentuan itu, peserta mandiri masih membayar Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III. Untuk Kelas III, peserta juga masih menerima subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Kewajiban pembayaran tetap berjalan
Selama evaluasi belum menghasilkan keputusan baru, peserta mandiri tetap wajib membayar iuran sesuai jadwal yang berlaku. Pembayaran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulan melalui kanal yang tersedia, termasuk aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp PANDAWA.
Mekanisme tersebut tetap dijalankan untuk menjaga kepatuhan pembayaran sambil menunggu arahan kebijakan berikutnya. Di saat yang sama, pemerintah masih harus memastikan agar pembahasan defisit JKN tidak berubah menjadi tekanan tambahan bagi rumah tangga kelas menengah.
Pekerja rumah tangga juga masuk pembahasan
Selain isu defisit dan iuran, BPJS Kesehatan juga menunggu kepastian aturan untuk mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem JKN. Langkah ini dikaitkan dengan implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disahkan pada 21 April 2026.
Rizzky menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya jelas. Ia juga menegaskan bahwa detail pendaftaran dan aspek hukum akan dijabarkan dalam aturan turunan yang segera diterbitkan.
“Kami menunggu regulasinya segera terbit,” ujar Rizzky Anugerah.
Dengan berbagai penyesuaian yang masih dikaji, arah kebijakan JKN kini bergantung pada bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan menutup defisit, melindungi kelompok rentan, dan mempertahankan daya tahan peserta mandiri dalam membayar iuran.
