Akvindo menilai kemasan polos pada produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi membuat konsumen kehilangan penanda penting saat memilih barang. Organisasi itu menyoroti bahwa tampilan yang terlalu seragam dapat menyulitkan pembeli dewasa membedakan merek, varian, kadar nikotin, hingga status legal produk.
Ketua Umum Akvindo Paido Siahaan menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ia merujuk Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak tersebut dalam setiap transaksi barang maupun jasa.
Bagi Akvindo, informasi di kemasan bukan sekadar elemen visual. Informasi itu menjadi alat agar konsumen bisa mengenali produk yang dibeli dan mengambil keputusan secara sadar sebelum bertransaksi.
Identitas produk dinilai tetap harus terlihat
Akvindo menilai konsumen vape umumnya punya preferensi yang spesifik sebelum membeli. Preferensi itu mencakup jenis produk, kadar nikotin, karakteristik liquid, rasa, kecocokan perangkat, dan reputasi produsen.
Jika semua kemasan dibuat serupa, pembeda penting antarproduk dapat kabur. Dalam kondisi itu, barang legal yang berizin bisa lebih sulit dikenali, sementara produk yang tidak sesuai kebutuhan turut tersamarkan.
Paido juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan tanggung jawab hukum ketika terjadi salah beli. Menurut dia, beban akibat kaburnya identitas produk tidak semestinya hanya ditanggung konsumen atau pelaku usaha.
Informasi minimum diminta tetap dicantumkan
Akvindo meminta Kementerian Kesehatan sebagai penggagas kebijakan tetap mempertahankan informasi minimum pada kemasan produk tembakau, termasuk rokok elektrik. Daftar informasi yang dinilai penting itu meliputi merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, dan kanal pengaduan.
Paido menegaskan pihaknya tidak menolak peringatan kesehatan. Ia menyatakan dukungan terhadap penyampaian risiko yang jelas, selama konsumen dewasa tetap mendapat ruang informasi yang memadai.
Menurut Akvindo, perlindungan kesehatan publik memang penting. Namun, penerapannya harus proporsional dan tidak sampai menghapus hak legal konsumen untuk menerima informasi yang sah.
Risiko pasar ilegal ikut disorot
Selain soal hak informasi, kemasan polos juga dinilai membuka peluang lebih besar bagi peredaran produk ilegal. Saat tampilan produk terlalu seragam, barang yang tidak sah disebut lebih mudah menyamar di pasar.
Akvindo menilai situasi ini menyulitkan konsumen membedakan kualitas dan legalitas produk. Dampaknya tidak hanya dirasakan pembeli, tetapi juga bisa berimbas pada ekosistem industri legal dari sisi sosial dan ekonomi.
Karena itu, organisasi tersebut menyiapkan langkah lanjutan berupa penyampaian masukan tertulis kepada Kementerian Kesehatan. Akvindo juga mendorong dialog yang lebih inklusif dengan akademisi, lembaga konsumen, dan asosiasi saat kajian hukum disusun.
Paido menegaskan aturan kesehatan tetap harus berjalan, tetapi kebijakan tidak boleh memunculkan masalah baru bagi konsumen yang membeli produk secara sah. Ia menilai keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak informasi tetap menjadi inti perdebatan kemasan polos ini.
Source: mediaindonesia.com