Iuran Rp8.400 per Bulan Buka Proteksi Untuk 2,1 Juta Guru Ngaji Di Bawah BKPRMI

BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi pekerja informal di lingkungan keagamaan melalui kerja sama dengan BKPRMI. Melalui langkah ini, guru ngaji, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan mulai masuk dalam jangkauan perlindungan negara.

Perlindungan berbasis komunitas

Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan BPJS Ketenagakerjaan yang kini lebih aktif menyasar komunitas. Perlindungan tidak lagi hanya difokuskan pada pekerja formal, tetapi juga pada mereka yang mengabdi di ruang-ruang sosial dan keagamaan.

Kerja sama tersebut ditegaskan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan guru ngaji.

Kehadiran pemerintah dalam agenda itu dipandang BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda bahwa negara ikut hadir memberi perlindungan bagi pekerja informal. Di sisi lain, kolaborasi dengan BKPRMI dinilai menjadi cara yang lebih tepat untuk menjangkau kelompok yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.

Risiko kerja para pengabdi masjid

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menilai pekerja di lingkungan keagamaan memiliki risiko kerja yang sama dengan profesi lain. Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang menjalankan aktivitas tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, perluasan perlindungan lewat komunitas dipandang strategis untuk menjangkau kelompok rentan secara lebih luas. Pendekatan ini sekaligus membuka akses proteksi yang lebih dekat dengan aktivitas mereka sehari-hari.

Target 2,1 juta guru ngaji

BKPRMI bersama sejumlah pemangku kepentingan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia. Target itu memperlihatkan skala besar dari kerja sama yang tidak hanya menyentuh satu wilayah, tetapi jaringan pembinaan keagamaan secara nasional.

Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan kerja sama ini juga memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Nanang berharap seluruh guru ngaji di bawah LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi tersebut. Dengan begitu, perlindungan tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar menjangkau mereka yang mengabdi di tengah masyarakat.

Iuran ringan dan manfaat yang diberikan

Bagi pekerja bukan penerima upah, iuran mendapat keringanan sebesar 50% melalui kebijakan PP Nomor 50. Dengan skema itu, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaat yang diterima mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya. Selain pendaftaran peserta, ruang lingkup kerja sama juga mencakup edukasi program, pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan, dan pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah.

Jejak manfaat bagi pekerja informal

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Dari jumlah itu, 16.577 kasus Jaminan Kematian dibayarkan senilai Rp596,3 miliar, 46.048 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp179,3 miliar, dan 15.735 kasus Jaminan Hari Tua senilai Rp17,6 miliar.

Selain itu, beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak juga telah disalurkan dengan nilai Rp5,9 miliar. Agung menegaskan perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar lebih banyak pekerja rentan merasakan manfaat nyata jaminan sosial ketenagakerjaan.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer