Jakarta Punya 13 Pengecualian Ganjil Genap, Dari Ambulans Hingga Kendaraan Listrik

Tidak semua kendaraan di Jakarta harus berhenti saat aturan ganjil genap berlaku. Ada 13 kategori kendaraan yang mendapat pengecualian, sehingga tetap bisa melintas di ruas tertentu tanpa menyesuaikan pelat nomor.

Daftar ini penting karena pembatasan ganjil genap tetap berjalan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan emisi karbon di ibu kota.

Pengecualian itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Di dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kendaraan-kendaraan tertentu yang tidak terkena pembatasan pelat nomor.

Salah satu yang dikecualikan adalah kendaraan berstiker disabilitas. Selain itu, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, dan sepeda motor juga bebas dari aturan ganjil genap.

Kendaraan berbahan bakar listrik turut masuk daftar bebas ganjil genap. Truk tangki bahan bakar juga mendapat pengecualian bersama kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

Ada pula kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah yang tidak wajib mengikuti pembatasan ini. Kelompok ini mencakup kendaraan TNI dan Polri yang sedang menjalankan tugas resmi.

Pengecualian lain diberikan kepada kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas juga masuk daftar, karena fungsinya memang untuk kebutuhan darurat di jalan.

Selain itu, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM dengan pengawasan petugas Polri tidak terkena ganjil genap. Satu kategori tambahan yang juga bebas adalah kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Di luar daftar utama itu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan bertanda khusus untuk tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (COVID-19) selama bencana nasional COVID-19. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

Untuk memperoleh pengecualian tersebut, permohonan kendaraan harus diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Setelah mendapat rekomendasi dan tanda khusus, kendaraan itu dapat melintas tanpa mengikuti skema ganjil genap.

Keberadaan daftar pengecualian ini menunjukkan bahwa aturan ganjil genap tidak diterapkan secara seragam untuk semua kendaraan. Layanan darurat, transportasi umum, kendaraan listrik, kebutuhan operasional tertentu, dan kepentingan negara mendapat ruang khusus di tengah pembatasan lalu lintas Jakarta.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait