Jaksa Tagih 10 Tahun Untuk Gibran Huzaifah, Skandal eFishery Terendus Sejak 2018

Author: Redaksi Android62

Tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa penuntut umum terhadap pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, menempatkan kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan perusahaan itu di pusat perhatian publik. Perkara yang menyeret nama salah satu startup akuakultur paling dikenal di Indonesia ini disebut berkaitan dengan praktik manipulasi yang berlangsung panjang dan menimbulkan kerugian investasi hingga US$300 juta.

Dugaan berlangsung lama dan menyentuh banyak pihak

Dalam persidangan, jaksa menilai dugaan rekayasa laporan tidak muncul sesaat, melainkan berjalan sejak 2018 hingga 2024. Selain Gibran, dua nama lain yang juga ikut terseret adalah Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Laporan media yang dikutip dalam perkara ini menyebut praktik serupa tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan jaringan internal dalam beberapa tahun. Fakta itu membuat kasus eFishery semakin menonjol karena menyangkut tata kelola, transparansi, dan pengawasan di tubuh perusahaan.

Tekanan pendanaan ikut menjadi latar belakang

Jaksa menyebut salah satu dorongan terjadinya manipulasi adalah kebutuhan menjaga kepercayaan investor. Perusahaan disebut berada dalam tekanan keuangan dan membutuhkan pendanaan baru untuk menutup kebutuhan likuiditas.

Gibran juga mengakui adanya tekanan dari investor yang menuntut pengembalian modal serta pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Dalam pernyataannya, ia bahkan sempat mempertanyakan batas antara benar dan salah ketika melihat praktik yang dinilai serupa di dunia bisnis yang lebih luas.

Perjalanan eFishery sebelum skandal mencuat

eFishery lahir dari ide teknologi pakan ikan otomatis atau fish feeder yang dikembangkan Gibran setelah lulus dari jurusan Biologi Institut Teknologi Bandung pada 2012. Awalnya, gagasan itu tumbuh dari keinginan untuk menjadi pembudidaya ikan, lalu berkembang menjadi bisnis teknologi yang mendapat sorotan investor global.

Startup yang berbasis di Bandung itu sempat dipandang sebagai pelopor di sektor akuakultur teknologi. Nama besar seperti Aqua-Spark, SoftBank, Temasek, dan Sequoia India pernah tercatat sebagai penyokong modal perusahaan tersebut.

Poin penting dalam perkara eFishery

  1. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk Gibran Huzaifah.
  2. Dugaan pemalsuan laporan keuangan disebut terjadi sejak 2018 hingga 2024.
  3. Kerugian investasi diperkirakan mencapai US$300 juta.
  4. Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi juga ikut terseret.
  5. eFishery pernah didukung investor besar seperti SoftBank dan Temasek.

Sisa saldo yang kecil jadi penanda rapuhnya arus kas

Dalam catatan persidangan, pada 2017 saldo perusahaan disebut hanya tersisa US$8.142. Kondisi itu menggambarkan betapa rapuhnya arus kas eFishery saat bisnisnya masih berusaha tumbuh cepat di tengah tuntutan ekspansi.

Situasi tersebut kemudian memperkuat gambaran bahwa tekanan menjaga operasi dan citra perusahaan di mata pemodal menjadi bagian dari latar yang ikut membentuk dugaan rekayasa laporan. Dengan sorotan publik yang terus mengarah ke proses hukum, kasus eFishery kini menjadi salah satu ujian terbesar bagi reputasi startup teknologi di Indonesia.

Berita Terbaru