Jaksa Tuntut Temurila Dan Miki Masing-Masing 3 Tahun, Aliran Rp 6,58 Miliar Disorot Di Kasus K3

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 3 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Keduanya juga diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tuntutan itu memperlihatkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada soal administrasi sertifikat K3, tetapi juga menyorot aliran uang yang disebut mencapai Rp 6,58 miliar. Jaksa menilai dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Aliran dana yang menjadi sorotan

Dalam uraian jaksa, uang suap itu diduga tidak hanya berhenti pada satu nama. Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan juga disebut ikut menerima aliran dana dalam perkara ini.

Nama-nama yang disebut antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, dan Supriadi. Rangkaian nama tersebut menunjukkan bahwa dugaan suap ini melibatkan lebih dari satu pihak yang terkait dengan pengurusan sertifikat K3.

Dasar pembuktian di persidangan

Jaksa menyatakan tuntutan itu disusun berdasarkan fakta persidangan. Pemeriksaan perkara melibatkan 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan para terdakwa, 1.216 barang bukti, tambahan bukti I hingga V, serta barang bukti elektronik.

Dalam pandangan jaksa, perbuatan Temurila dan Miki tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski begitu, jaksa tetap mencatat beberapa hal yang meringankan bagi keduanya.

Hal yang meringankan bagi kedua terdakwa

Keduanya dinilai kooperatif dan mengakui perbuatan yang dilakukan. Jaksa juga mempertimbangkan bahwa Temurila dan Miki belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Pertimbangan itu muncul bersamaan dengan tuntutan pidana penjara dan denda yang dibacakan jaksa. Dengan demikian, tuntutan tidak hanya memuat sanksi, tetapi juga penilaian atas sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Terhubung dengan perkara Noel cs

Kasus yang menjerat Temurila dan Miki masih berkaitan dengan dakwaan yang lebih luas terhadap Noel dan 10 terdakwa lain. Dalam dakwaan sebelumnya, mereka disebut melakukan pemerasan terkait pengurusan K3 dengan nilai Rp 6,5 miliar.

Jaksa juga menyebut Noel diduga menerima keuntungan pribadi Rp 70 juta, gratifikasi Rp 3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler. Rangkaian dugaan itu membuat perkara K3 dipandang bukan sekadar soal satu transaksi, melainkan aliran dana yang melibatkan berbagai pihak.

Sidang tuntutan dibacakan setelah majelis hakim menuntaskan tahap pembuktian. Setelah itu, agenda berikutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa, lalu replik, duplik, dan pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer