Jawa Barat Stop Izin Baru di Hutan dan Perkebunan, Dedi Mulyadi Tahan Laju Alih Fungsi Lahan

Pemprov Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menahan laju perubahan lahan di wilayah yang masih berfungsi sebagai kawasan hutan dan perkebunan. Melalui kebijakan baru, gubernur meminta bupati dan wali kota menghentikan pemberian izin pembangunan wisata dan perumahan di area tersebut.

Instruksi ini ditempatkan sebagai upaya menjaga kawasan lindung agar tidak terus bergeser menjadi ruang komersial dan permukiman. Pemerintah provinsi menilai pengendalian seperti ini perlu dilakukan agar fungsi ekologis lahan tetap terjaga.

Langkah tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan itu menjadi penanda bahwa pengawasan lahan tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi juga diarahkan pada perlindungan kawasan yang dianggap penting bagi konservasi.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih aktif menjaga kawasan konservasi. Ia meminta pengendalian alih fungsi lahan dijalankan sebagai tindakan nyata untuk mengembalikan fungsi konservasi, terutama di hutan dan perkebunan.

Pemprov Jabar menilai pembangunan yang tidak terkendali di kawasan konservasi dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Kondisi itu juga disebut berpotensi memperbesar ancaman bencana di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Meski demikian, pemerintah provinsi menegaskan pembangunan tetap dapat berjalan selama sesuai tata ruang dan tidak merusak fungsi konservasi. Dengan begitu, arah kebijakan ini bukan menghentikan pembangunan secara umum, melainkan membatasi aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan perlindungan lingkungan.

Penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan tersebut menegaskan perlunya pengawasan penggunaan lahan agar kawasan lindung dan fungsi lingkungan hidup tetap berkelanjutan.

Selain menghentikan izin baru, Pemprov Jabar juga menaruh perhatian pada pemulihan fungsi lahan yang sudah telanjur berubah. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kerja sama dengan pemilik lahan.

Agar pengendalian berjalan lebih kuat, pemerintah provinsi menyiapkan dukungan berupa sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Dukungan ini dipandang penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus pemulihan kawasan yang terdampak alih fungsi.

Kebijakan ini turut menyentuh sektor usaha, terutama pelaku properti dan pariwisata yang selama ini berkembang di wilayah Jawa Barat. Sejumlah kawasan dikenal tumbuh melalui destinasi wisata alam dan kawasan hunian di daerah pegunungan serta perkebunan.

Namun, Pemprov Jabar menilai pengendalian pembangunan tetap diperlukan agar kegiatan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Sikap ini juga berkaitan dengan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan di beberapa daerah yang kerap mengalami banjir dan longsor saat musim hujan.

Pemerintah provinsi berharap kabupaten dan kota menjalankan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan secara konsisten. Tujuannya agar kawasan konservasi tetap terjaga, risiko bencana dapat ditekan, dan pembangunan di Jawa Barat berlangsung lebih berkelanjutan.

Source: sergap.co.id

Berita Terkait