Laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda kini resmi masuk ke Polda Jawa Barat setelah Forum Umat Islam Bandung Bersatu atau FUIBB membawa perkara itu ke Direktorat Siber. Langkah ini ditempuh karena ucapan yang disebut menyinggung Jawa Barat sebagai wilayah barbar dinilai sudah melewati batas dan berpotensi memicu keresahan.
Bagi FUIBB, persoalan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Mereka menilai pernyataan tersebut dapat memancing amarah di masyarakat bawah karena seolah-olah menggambarkan Jawa Barat dipenuhi orang-orang barbar dan intoleran.
Ketua Umum FUIBB Ruslan Abdulgani menyebut laporan mereka telah diterima Polda Jawa Barat atas atensi Wakapolda Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pihaknya memandang ucapan Abu Janda sebagai pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
Ruslan juga menolak keras gambaran yang dilekatkan pada Jawa Barat melalui ucapan itu. Menurutnya, wilayah tersebut justru dikenal menjaga toleransi antarumat beragama, sehingga tudingan itu dianggap sangat keterlaluan.
Di sisi lain, FUIBB menilai jalur hukum perlu ditempuh agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut. Ruslan bahkan menyebut pelaku harus diadili dan, bila perlu, dijatuhi hukuman penjara agar ada efek jera.
Sikap itu mendapat dukungan dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI. Sekretaris Jenderal PAKSI Budi Rahman mengatakan laporan terhadap Permadi Arya diajukan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Budi menilai langkah FUIBB berkaitan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar di Jawa Barat. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap pelaporan tersebut dan bersyukur karena laporan itu sudah diterima oleh Polda Jawa Barat.
Masuknya perkara ini ke kepolisian menambah sorotan publik pada batas kebebasan berpendapat di ruang publik. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap Abu Janda telah berjalan resmi di Polda Jawa Barat.
FUIBB menempatkan kasus ini sebagai urusan serius karena mereka menilai ucapan yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar bisa memecah suasana sosial. Dari sudut pandang mereka, langkah hukum diperlukan agar pernyataan serupa tidak kembali memicu adu domba di tengah masyarakat.
Source: sinarpaginews.com






