Pemprov Jawa Barat menegaskan kendaraan listrik tetap masuk dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor. Di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi, kebijakan itu dipandang sebagai bagian dari kontribusi pemilik kendaraan untuk menjaga pembangunan daerah, terutama infrastruktur jalan yang setiap hari dipakai masyarakat.
Sikap tersebut muncul setelah aturan pusat berubah dan kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak. Bagi Jawa Barat, keputusan itu juga berkaitan erat dengan kemampuan fiskal daerah yang harus tetap dijaga agar pembangunan tidak tersendat.
Jalan tetap butuh biaya perawatan
Dedi Mulyadi menilai kendaraan listrik tetap menggunakan fasilitas publik yang dibangun dengan dana daerah. Karena itu, menurutnya, wajar bila pemilik kendaraan ikut menanggung beban pemeliharaan melalui pajak.
“Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya. Dari pandangan itu, kendaraan listrik tidak diposisikan sebagai moda transportasi yang lepas total dari kewajiban fiskal.
Pemikiran tersebut menekankan bahwa jalan raya bukan fasilitas yang bisa terus-menerus dipakai tanpa dukungan pendanaan. Ketika kendaraan melintas setiap hari, biaya perawatan dan pembangunan tetap harus tersedia agar kualitas infrastruktur tidak menurun.
Pertimbangan fiskal daerah ikut jadi perhatian
Selain soal prinsip penggunaan jalan, Pemprov Jawa Barat juga melihat pajak kendaraan sebagai sumber penerimaan yang penting. Dedi menyoroti keadaan yang bisa muncul jika pajak kendaraan dihapus sementara dana bagi hasil pajak juga tertunda.
Dalam pandangannya, kondisi seperti itu akan mempersulit daerah menjaga ritme pembangunan. “Pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka sudah pasti pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.
Bagi pemerintah daerah, pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif. Penerimaan ini ikut menopang layanan publik, termasuk pembiayaan perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan langsung masyarakat.
Aturan baru mengubah posisi kendaraan listrik
Dasar kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Di dalam Pasal 3 ayat (3), kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan ketentuan ini, kendaraan berbasis listrik masuk dalam skema pajak yang berlaku dan tidak lagi bebas sepenuhnya seperti sebelumnya.
Perubahan tersebut juga menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan lama, kendaraan berbasis listrik, biogas, hingga tenaga surya masih dibebaskan dari beban pajak, tetapi ruang pembebasan itu kini dipersempit.
Masih ada pengecualian untuk kategori tertentu
Meski kendaraan listrik secara umum masuk objek pajak, pembebasan tetap tersedia untuk jenis kendaraan tertentu. Ketentuannya mengikuti peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.
Kategori yang masih dikecualikan mencakup kendaraan untuk pertahanan negara, perwakilan asing, dan energi terbarukan tertentu. Artinya, kebijakan baru tidak menghapus seluruh pengecualian, tetapi tidak lagi memberi pembebasan umum bagi semua kendaraan listrik.
Dengan pengaturan seperti itu, kendaraan listrik tetap berada dalam kerangka fiskal daerah, sementara pengecualian hanya diberikan pada kelompok yang memang ditetapkan sebagai pengecualian oleh aturan. Bagi Jawa Barat, penerimaan dari pajak kendaraan tetap dibutuhkan agar ruang fiskal tidak semakin sempit dan pemeliharaan jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.







