Jawa Tengah Paling Unggul Sertifikasi Tanah Wakaf, Tekanan Percepatan Belum Reda

Jawa Tengah mencatat capaian tertinggi nasional dalam sertifikasi tanah wakaf, tetapi target belum dianggap selesai. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf di provinsi itu telah memiliki sertifikat resmi, setara sekitar 73 persen dari total tanah wakaf yang ada.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh menilai capaian tersebut harus segera ditingkatkan lagi. Ia mendorong percepatan sertifikasi agar seluruh tanah wakaf di daerah itu memperoleh kepastian hukum yang kuat.

Kepastian hukum untuk aset keagamaan

Saleh menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Menurut dia, legalitas diperlukan agar aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Ia juga menilai sertifikat resmi dapat membantu mencegah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, dan penyalahgunaan aset. Dengan kepastian hukum yang jelas, manfaat tanah wakaf diharapkan bisa terus dirasakan umat secara berkelanjutan.

Masih ada ribuan bidang belum bersertifikat

Meski posisi Jawa Tengah paling maju secara nasional, pekerjaan lapangan masih panjang. Masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, termasuk masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya, yang belum memiliki sertifikat.

Karena itu, Saleh meminta percepatan tetap dilanjutkan tanpa menunggu terlalu lama. Ia mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk menaikkan tingkat sertifikasi tanah wakaf hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Hambatan di lapangan masih perlu diselesaikan

Menurut Saleh, percepatan sertifikasi masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif. Di antaranya wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, serta nadzir yang belum tercatat secara resmi.

Ia menilai persoalan itu perlu diselesaikan melalui pendampingan dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan disebut ikut menopang proses sertifikasi selama ini.

Saleh juga mendorong sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar pentingnya legalitas tanah wakaf semakin dipahami. Menurut dia, pemahaman publik akan sangat membantu penyelesaian bidang-bidang yang belum bersertifikat.

Ia berharap keberhasilan Jawa Tengah dalam program ini terus meningkat hingga seluruh tanah wakaf memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Saleh menekankan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Source: suarabaru.id

Berita Terkait