KPK masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di tengah pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Lembaga antirasuah itu meminta Silmy segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penyidikan bisa berjalan lebih cepat.
Jejak keberadaan Silmy disebut sudah terdeteksi di Jakarta dan sekitarnya. Informasi terakhir yang diterima KPK membuat penyidik terus menelusuri posisinya hingga Rabu malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihak yang dicari perlu segera memenuhi panggilan penyidik. Sikap kooperatif, menurut dia, akan membantu memperlancar penanganan perkara yang sedang diusut.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan juga bisa kooperatif sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pengembangan OTT meluas ke beberapa daerah
Nama Silmy muncul dalam rangkaian pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya membenarkan operasi itu berlangsung sejak Selasa malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Penyidik juga bergerak ke sejumlah daerah lain, di antaranya Bali dan Jawa Barat, untuk menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga terhubung dengan perkara itu.
Operasi itu disebut sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan detail peran masing-masing pihak yang diamankan.
Barang bukti uang dan logam mulia ikut disita
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Temuan itu berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing. Dokumen yang menjadi perhatian adalah Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP serta Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS.
KPK belum menyampaikan status hukum Silmy Karim dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa keterangan yang masuk untuk memperjelas konstruksi kasus.
Dalam proses hukum acara pidana, KPK memiliki batas waktu tertentu untuk menentukan status pihak-pihak yang sudah diamankan. Karena itu, perkembangan perkara ini masih bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti yang sedang dilakukan penyidik.
