Jelang Tenggat 30 April 2026, Masih 3,3 Juta Wajib Pajak Belum Serahkan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11,94 juta Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2025 sudah diterima hingga Minggu, 26 April 2026. Meski capaian itu menunjukkan pelaporan terus bergerak, masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan kewajibannya menjelang tenggat 30 April 2026.

Di tengah sisa waktu yang semakin sempit, perhatian tidak hanya tertuju pada angka pelaporan. Sistem perpajakan baru, Coretax, juga masih menjadi ujian karena berkaitan langsung dengan kelancaran akses dan administrasi pajak bagi wajib pajak.

Mayoritas pelapor masih wajib pajak orang pribadi

Dari total SPT yang sudah masuk, 11,44 juta laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya terdiri dari 10,15 juta dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,29 juta dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Sementara itu, kontribusi wajib pajak badan masih jauh lebih kecil dengan 487.677 laporan. DJP juga mencatat 15 wajib pajak migas dan 9.081 wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah menunaikan kewajiban pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menilai capaian itu mencerminkan aktivitas pelaporan yang tetap tinggi di masa-masa akhir pelaporan. Data resmi otoritas pajak bahkan menunjukkan progres pelaporan mencapai 11.946.698 SPT pada periode yang sama.

Masih ada jutaan wajib pajak yang belum selesai

Angka pelaporan yang besar belum menutup pekerjaan rumah yang tersisa. DJP masih mencatat sekitar 3,3 juta wajib pajak belum menyerahkan SPT Tahunan dan diminta segera menyelesaikannya sebelum batas waktu berakhir.

Tekanan waktu membuat pergerakan pelaporan terus dipantau ketat. Pada tahap ini, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama agar sisa laporan bisa masuk tepat waktu.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax juga terus bertambah dan telah mencapai 18,52 juta orang. Aktivasi ini penting karena menjadi pintu untuk memakai sistem baru dalam administrasi pajak.

Coretax ikut menentukan kelancaran pelaporan

Persoalan pelaporan pada periode ini tidak hanya soal kedisiplinan wajib pajak. Kesiapan platform yang dipakai untuk mengakses layanan ikut memengaruhi kelancaran proses, sehingga Coretax masih berada dalam sorotan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan untuk wajib pajak badan. Kajian itu dilakukan setelah sebelumnya ada keringanan bagi wajib pajak orang pribadi.

Purbaya menegaskan evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan masukan dari wajib pajak. Ia juga mengatakan keluhan mengenai Coretax telah menurun, meski masih ada sebagian pengguna yang terdampak kendala teknis.

“Coretax kalau saya monitor dari TikTok, udah berkurang banyak yang komplain,” ujarnya dalam media briefing, Jumat, 24 April 2026. Ia menambahkan bahwa Dirjen Pajak juga sudah melaporkan perbaikan sistem yang terus berjalan.

Target pelaporan masih cukup jauh

Dengan 11,94 juta SPT sudah masuk, DJP masih harus mengejar target total 15.273.761 wajib pajak untuk periode pelaporan tahun ini. Selisih yang masih tersisa menunjukkan bahwa pekerjaan di akhir masa pelaporan belum selesai.

Karena itu, perhatian kini mengarah pada dua hal yang berjalan bersamaan, yakni percepatan pelaporan dan kesiapan Coretax sebagai sistem baru. Pada fase penutup ini, kepatuhan wajib pajak dan stabilitas layanan menjadi penentu utama agar pelaporan pajak 2026 bisa selesai sesuai harapan.

Berita Terkait