Pemerintah memberi lampu hijau untuk kajian ulang daya dukung budi daya ikan di Danau Toba dengan anggaran Rp 200 juta. Langkah ini dipakai untuk memastikan berapa banyak ikan yang benar-benar bisa diproduksi tanpa melampaui kapasitas lingkungan danau.
Keputusan itu menjadi jalan tengah di tengah tarik-menarik antara aturan lingkungan, izin usaha yang sudah lama berjalan, dan kebutuhan kepastian bagi investor. Selama hasil kajian belum keluar, kegiatan budi daya yang sudah ada tetap diperbolehkan, tetapi kapasitasnya tidak boleh ditambah.
Kajian ilmiah jadi kunci kebijakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai persoalan utama di Danau Toba ada pada kemampuan danau menampung produksi ikan. Menurut dia, kebijakan tidak bisa ditetapkan hanya dari sisi izin usaha, tetapi harus berangkat dari daya dukung lingkungan yang terukur.
Karena itu, pemerintah menyetujui kajian ulang dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Pendanaan riset akan didukung melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.
Purbaya menyebut kebutuhan dana tersebut relatif kecil dibandingkan dana riset yang tersedia. Ia juga mengatakan LPDP sudah menyetujui pendanaan, sementara dana riset BRIN yang belum terpakai masih cukup besar untuk mendukung kajian itu.
Izin lama dan aturan baru saling bertabrakan
Masalah ini mencuat dalam sidang aduan debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, atau P3M-PPE, di Jakarta. Di forum itu, pemerintah diminta mencari dasar ilmiah yang lebih kuat agar kebijakan di Danau Toba tidak menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara Tri D Saputra menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki izin produksi 34.314 ton per tahun. Ia menegaskan perusahaan sudah beroperasi di Danau Toba sejak 1998.
Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional membatasi produksi budi daya perikanan keramba jaring apung di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun. Menurut Tri, batas itu tidak sejalan dengan izin yang sudah dimiliki perusahaan dan dapat memengaruhi kepastian investasi ke depan.
Tri juga menyinggung bahwa ikan tilapia telah masuk komoditas prioritas hilirisasi dalam RPJMN 2025–2029. Dari sudut pandang perusahaan, itu membuat kepastian aturan menjadi semakin penting agar arah usaha tidak berubah di tengah jalan.
Operasi tetap jalan, tapi ekspansi tertahan
Sambil menunggu hasil studi, PT Aqua Farm Nusantara masih boleh menjalankan kegiatan yang sudah berlangsung. Pemerintah memakai asas grandfather clause untuk mengakui operasi yang telah ada sebelumnya.
Meski demikian, izin itu tidak berarti perusahaan bebas menambah kapasitas. Pemerintah meminta produksi tetap pada skala saat ini sampai kajian selesai dan menjadi dasar untuk kebijakan baru.
Dengan skema tersebut, pemerintah berusaha menjaga dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, Danau Toba tetap dipantau agar tidak melewati batas lingkungan, dan di sisi lain investasi yang sudah berjalan tidak langsung dihentikan sebelum ada dasar ilmiah yang lebih kuat.
Hasil kajian nantinya diharapkan memberi jawaban yang lebih tegas tentang berapa kapasitas produksi ikan yang aman di Danau Toba. Kejelasan itu dipandang penting agar keputusan berikutnya tidak lagi memunculkan tafsir yang saling bertabrakan.
Source: www.beritasatu.com






