BYD mulai mengamankan nama Danza di Indonesia setelah sengketa merek Denza di Mahkamah Agung berakhir tidak sesuai dengan klaim perusahaan tersebut. Langkah ini tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, yang menunjukkan BYD Company Limited sudah mengajukan Danza untuk kelas 12 dan kelas 37.
Pengajuan itu memperlihatkan bahwa BYD tetap ingin menjaga pijakan bisnis di pasar Indonesia lewat identitas merek yang berbeda. Di tengah sengketa yang masih menyisakan dampak hukum, pendaftaran nama baru menjadi langkah administratif yang penting untuk kelanjutan aktivitas perusahaan.
Pendaftaran untuk kendaraan dan layanan pendukung
Pada kelas 12, Danza didaftarkan untuk cakupan yang sangat luas di sektor transportasi darat. Daftarnya mencakup mobil otonom, kendaraan listrik, bus, truk, forklift, sasis mobil, bodi mobil, hingga bantalan rem.
Ruang lingkup itu menunjukkan bahwa pendaftaran tidak diarahkan hanya untuk satu produk tertentu. Sebaliknya, BYD tampak mengamankan nama untuk ekosistem kendaraan yang lebih besar, termasuk komponen dan kemungkinan pengembangan bisnis ke depan.
Sementara itu, di kelas 37, Danza diajukan untuk layanan yang berkaitan dengan kendaraan. Layanan tersebut meliputi perbaikan kerusakan, pencucian, pelumasan, serta pengisian baterai kendaraan listrik.
Latar sengketa merek yang memicu perubahan
Perubahan penggunaan nama ini tidak berdiri sendiri. Langkah BYD muncul setelah perselisihan merek Denza dengan PT Worcas Nusantara Abadi dibawa ke Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan itu sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menolak gugatan BYD pada April.
Isi amar putusan MA berbunyi, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut.” Dengan begitu, hak atas merek yang disengketakan tetap berada pada PT Worcas Nusantara Abadi.
Arah strategi BYD di Indonesia
Di industri otomotif, kepastian merek punya peran besar karena menyangkut pemasaran, distribusi, dan layanan purnajual. Jika nama yang dipakai masih bermasalah secara hukum, perusahaan bisa menghadapi hambatan dalam operasional dan pengenalan produk.
Karena itu, pendaftaran Danza bisa dibaca sebagai upaya BYD untuk menjaga kesinambungan langkah bisnis di Indonesia. Perusahaan asal China itu terlihat masih berusaha mempertahankan peluang di segmen kendaraan listrik, meski harus bergerak dengan identitas yang berbeda setelah kalah dalam sengketa Denza.
Data pendaftaran yang tercatat menunjukkan pengajuan Danza dilakukan pada 11 Agustus 2025 oleh BYD Company Limited. Dari sini, proses berikutnya akan bergantung pada administrasi merek dan penerimaan pasar terhadap nama baru tersebut sebagai pengganti Denza.
