Kasasi Kejagung Atas Vonis Marcella Santoso Menyeret Uang Pengganti Dan Hak Advokat

Author: Redaksi Android62

Mahkamah Agung akan kembali menjadi penentu dalam perkara Marcella Santoso setelah Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi. Langkah itu ditempuh karena jaksa menilai putusan pengadilan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan mereka, terutama soal uang pengganti dan pencabutan hak profesi advokat.

Permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan pada 25 Mei 2026, menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry. Kejagung tetap menghormati putusan di tingkat pertama maupun banding, tetapi masih melihat ada poin penting yang belum terpenuhi dalam vonis itu.

Uang pengganti jadi titik yang dipersoalkan

Fokus utama Kejagung berada pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Jaksa menilai bagian ini tidak bisa dipisahkan dari upaya pemulihan kerugian negara, apalagi Marcella Santoso juga tersangkut sangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Marcella membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa meminta tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.

Namun, majelis hakim pada putusan tingkat pertama menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar. Hakim juga menyebut harta benda terpidana dapat disita dan dilelang apabila pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selisih tuntutan dan vonis mendorong kasasi

Perbedaan angka antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi salah satu alasan Kejagung memilih menempuh kasasi. Dari sudut pandang jaksa, ada bagian penting dari perkara yang belum mendapatkan jawaban sesuai dengan yang diminta dalam tuntutan.

Majelis hakim juga menetapkan ancaman pidana subsider enam tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar atau harta yang dimiliki tidak mencukupi. Sementara itu, jaksa sebelumnya mengajukan ancaman subsider delapan tahun penjara dalam tuntutannya.

Selain soal uang pengganti, Kejagung juga menyoroti pencabutan hak profesi Marcella Santoso sebagai advokat. Poin itu sebelumnya ikut diminta jaksa dan kini kembali didorong melalui upaya hukum lanjutan.

Perkara belum tuntas di tingkat sebelumnya

Kasasi yang diajukan Kejagung membuat perkara ini belum berakhir di pengadilan sebelumnya. Di sisi lain, langkah hukum dari pihak Marcella Santoso juga disebut berjalan bersamaan.

Karena itu, pemeriksaan berikutnya akan berlangsung di Mahkamah Agung, yang akan menilai permohonan kasasi dari jaksa maupun dari pihak terdakwa. Proses itu menjadi penting karena akan menentukan apakah putusan yang sudah dijatuhkan tetap bertahan atau berubah pada bagian-bagian yang dipersoalkan.

Perkara Marcella Santoso sendiri berada dalam rangkaian dugaan suap hakim yang terkait dengan vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor crude palm oil atau CPO. Dalam putusan tingkat pertama, Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dengan adanya kasasi dari kedua pihak, sorotan kini tertuju pada dua hal yang paling sensitif dalam perkara ini, yakni uang pengganti dan hak profesi advokat. Keduanya menjadi bagian penting dari pertimbangan hukum yang akan kembali diuji di Mahkamah Agung.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru