Kasus Imigrasi Makin Lebar, Silmy Karim Dan 7 ASN Resmi Ditahan KPK Berompi Oranye

Author: Redaksi Android62

Penahanan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara menjadi langkah terbaru KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Saat dibawa sebagai tahanan, para tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Silmy Karim dan tujuh ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan setelah KPK memproses mereka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imipas.

Perkara tersebut tidak berhenti pada satu nama. Sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut terseret dalam rangkaian kasus yang kini menjadi sorotan publik.

Di antara nama yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Silmy Karim, ada Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Saffar pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, sedangkan Ronald Arman Abdullah adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Budi menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imipas, sehingga perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada satu level jabatan saja.

Sebelum penahanan dilakukan, KPK lebih dulu mengonfirmasi operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. OTT itu tercatat sebagai yang ke-11 sepanjang 2026 dan menambah daftar perkara yang ditangani lembaga antirasuah pada tahun tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang. Dari jumlah itu, delapan merupakan penyelenggara negara atau ASN, sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dokumen yang menjadi sorotan ialah Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf e dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik juga menambahkan Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya atau gratifikasi, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Silmy Karim sebelumnya sempat menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, ia bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lain resmi menjadi tahanan KPK.

Di balik penahanan itu, KPK juga masih menelusuri peran pihak swasta yang disebut menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dari 17 orang yang ditangkap, sembilan di antaranya berasal dari unsur swasta, sehingga kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas di sekitar layanan imigrasi.

Berita Terbaru