Kasus Laporan Kebakaran Palsu Memaksa Indosaku Putus Kontrak Penagih, Audit Menyeluruh Dimulai

PT Indosaku Digital Teknologi menghentikan kontrak dengan penagih utang yang terseret kasus laporan kebakaran palsu di Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan juga memutus kerja sama dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang menaungi oknum tersebut setelah investigasi internal dilakukan.

Indosaku menegaskan tindakan sang penagih tidak mencerminkan nilai perusahaan, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan penagihan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, perusahaan menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak terkait dan menjalankan audit total terhadap seluruh mitra penagihan.

Langkah itu diambil di tengah sorotan publik terhadap praktik penagihan pinjaman daring. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan laporan darurat palsu yang semestinya hanya dipakai untuk keadaan mendesak.

Dalam pernyataan resminya, Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan. Ia juga menilai dukungan AFPI penting untuk mendorong perbaikan yang berkelanjutan di sektor penagihan.

Yulvina menegaskan perusahaan akan tetap bersikap kooperatif selama proses berjalan. “Kami berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kasus bermula ketika Damkar Kota Semarang menerima laporan palsu tentang kebakaran sebuah warung nasi goreng. Petugas langsung menuju lokasi karena setiap laporan darurat harus ditangani secepat mungkin.

Setelah tiba di tempat, petugas tidak menemukan tanda-tanda kebakaran. Pemilik warung kemudian mengaku sedang ditagih utang oleh aplikasi pinjaman daring, sehingga laporan tersebut diduga dibuat agar petugas datang ke lokasi.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menilai laporan bohong seperti ini sangat merugikan. Menurut dia, respons cepat menjadi bagian dari standar pelayanan darurat, sehingga informasi palsu dapat mengganggu kerja petugas yang harus siaga setiap saat.

Pelaku dalam kasus ini diketahui bernama Bonefentura Soa alias Fenan, berusia 26 tahun. Setelah dilacak, ia mendatangi Kantor Damkar Kota Semarang dan meminta maaf secara langsung atas tindakannya.

Dalam pengakuannya, Fenan menyebut aksi itu dilakukan sendiri tanpa paksaan. Ia mengatakan dorongan tersebut muncul karena frustasi lantaran sulit menghubungi debitur yang menunggak sejak tahun 2020.

Meski telah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan institusi pemadam kebakaran tidak boleh dipakai untuk kepentingan penagihan utang.

Ade menyebut secara pribadi maaf bisa saja diberikan, tetapi perkara ini menyangkut marwah lembaga publik yang bertugas menyelamatkan nyawa. Penggunaan fasilitas darurat untuk urusan pribadi, menurut dia, tetap tidak dapat dibenarkan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan juga memanggil Indosaku untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Regulator meminta perusahaan melakukan evaluasi total terhadap sistem penagihan dan menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

OJK menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran, lembaga itu menyiapkan langkah penegakan kepatuhan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Regulator juga meminta AFPI menjatuhkan sanksi daftar hitam kepada perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat. Sikap ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang penagihan dengan intimidasi, kekerasan, atau cara-cara yang melanggar etika.

Di tengah dorongan kepatuhan yang semakin kuat, audit internal Indosaku kini diarahkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Pengetatan pengawasan terhadap mitra penagihan kembali menjadi sorotan utama dalam industri jasa keuangan digital.

Berita Terkait