Sebanyak 372 dapur program Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur kini berhenti beroperasi sementara karena belum memenuhi syarat higiene, sanitasi, dan kelengkapan teknis. Keputusan ini menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi pintu utama sebelum sebuah dapur kembali melayani penerima manfaat.
Sorotan terbesar dari kebijakan ini ada pada dua syarat yang dianggap tidak bisa diabaikan, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SHLS dan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL. Pemerintah daerah menempatkan keduanya sebagai penentu layak tidaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG beroperasi kembali.
Standar yang tidak bisa ditawar
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penghentian sementara bukan sekadar urusan administrasi. Langkah itu, menurut dia, diambil untuk menjaga mutu layanan MBG sekaligus mencegah risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
Emil menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Badan Gizi Nasional yang memperketat pengawasan terhadap dapur pelaksana program. BGN juga disebut ingin bersikap tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan dalam tenggat waktu yang sudah diberikan.
Setiap SPPG yang mulai beroperasi diberi waktu maksimal 30 hari untuk melengkapi SHLS. Bagi Emil, dokumen itu bukan hanya formalitas, melainkan bukti bahwa dapur sudah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan di lapangan ikut diperketat
Pemprov Jawa Timur bersama koordinator regional BGN di Surabaya dan Jember kini memantau pengurusan izin dan pemenuhan standar di tiap SPPG. Pemantauan ini dilakukan agar keterlambatan tidak muncul karena hambatan birokrasi di tingkat daerah.
Emil juga mengingatkan bahwa pengajuan permohonan tidak otomatis membuat SHLS langsung terbit. Setiap permohonan tetap harus melewati verifikasi, sehingga pemerintah daerah diminta memastikan proses pelayanan berjalan tanpa hambatan.
Dengan jumlah dapur terdampak yang mencapai 372 SPPG, pengawasan di lapangan menjadi semakin penting. Setiap keterlambatan verifikasi dapat berdampak langsung pada ritme layanan program MBG di daerah.
IPAL ikut menjadi penentu kelayakan
Selain SHLS, IPAL juga masuk dalam penilaian kelayakan dapur MBG. Emil menilai pengelolaan limbah yang memadai penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dapur dan mencegah pencemaran yang bisa memengaruhi kualitas makanan.
Keberadaan IPAL menunjukkan bahwa standar program tidak hanya berhenti pada proses memasak dan distribusi. Pemerintah juga melihat higienitas lingkungan, pengelolaan limbah, dan potensi risiko kesehatan dari proses produksi secara keseluruhan.
Karena itu, penutupan sementara 372 dapur MBG di Jawa Timur memperlihatkan pendekatan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program. Fokus utamanya tetap pada keamanan pangan, kelayakan operasional, dan perlindungan masyarakat penerima program.
Source: memorandum.disway.id






