Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Tiga Perkara Ikut Disidik

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Agung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka meski tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru telah diterbitkan. Langkah itu sekaligus menandai bahwa penanganan tiga perkara terkait tetap berjalan di Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penegasan tersebut kepada www.beritasatu.com pada Rabu (15/7/2026). Menurut dia, penerbitan sprindik baru justru memperjelas bahwa FA masih berada dalam status tersangka.

Tiga Perkara Masuk Jalur Penyidikan

Tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung memuat tiga perkara berbeda yang dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah. Perkara itu meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri (Persero).

Perkara Jenis Dugaan Keterangan
PT Krakatau Steel Korupsi dan TPPU Masuk dalam salah satu sprindik yang diterbitkan
Proyek PLTU Korupsi Menjadi bagian dari penyidikan yang baru diterbitkan
PT Asabri (Persero) Korupsi Termasuk perkara yang ditangani Kejagung

Anang mengatakan Kejagung akan menangani seluruh perkara itu secara profesional. Ia juga menyebut koordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap dilakukan dalam fungsi supervisi.

Selain itu, proses penyidikan disebut turut berada dalam pengawasan mitra di Komisi III DPR. Menurut Anang, perkembangan penanganan perkara akan tetap dipantau oleh pihak-pihak terkait tersebut.

Tim Khusus Dikerahkan untuk Percepat Pemeriksaan Berkas

Untuk mempercepat penanganan, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang berisi sembilan penyidik. Tim ini kini mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan kepolisian.

Hasil kajian tim tersebut akan menjadi dasar bagi Kejagung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Di tengah sorotan publik terhadap perkara ini, Kejagung memastikan penyidikan tetap dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penerbitan tiga sprindik baru itu, Kejagung menegaskan bahwa perkara yang melibatkan nama Febrie Adriansyah tidak berhenti pada satu titik pemeriksaan. Seluruh proses kini bergerak di bawah penyidikan Kejagung sambil menunggu tindak lanjut dari hasil telaah tim khusus.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru