Kejari Cilegon Terima Nakhoda Vietnam Kasus 796 Kg Sisik Trenggiling di Muatan Resmi

Kementerian Kehutanan melanjutkan proses hukum kasus penyelundupan sisik trenggiling yang melibatkan nakhoda kapal kargo berbendera Vietnam, LVP, ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan dalam Tahap II.

Kasus ini menyorot cara jalur logistik resmi dapat dipakai untuk menyamarkan kejahatan lingkungan. Kapal MV Hoi An 8 tercatat membawa muatan resmi 2.735 ton steel coil, tetapi pemeriksaan lanjutan justru menemukan sisik trenggiling dalam jumlah besar yang disembunyikan di antara muatan tersebut.

Temuan di Pelabuhan Merak, Banten, menunjukkan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam 26 koli. Pemeriksaan kapal itu dilakukan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten dan kemudian menguatkan dugaan adanya pengiriman ilegal melalui jalur pelayaran internasional.

Penyerahan tahap II dilakukan bertahap. Barang bukti dan pengecekan kapal berlangsung pada Rabu (3/6), lalu LVP diserahkan pada Kamis (4/6).

Jumlah sisik yang diamankan bukan sekadar angka besar, tetapi juga menggambarkan besarnya kerugian satwa liar di balik kasus ini. Dalam keterangan resmi, sisik tersebut diperkirakan berasal dari 3.000 hingga 4.000 ekor trenggiling yang mati.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai perkara ini menjadi contoh nyata pemanfaatan jalur resmi untuk kejahatan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pelabuhan semestinya menjadi titik pengawasan ketat, bukan jalur keluarnya kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, atau tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal. Untuk itu, koordinasi diperkuat dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, hingga INTERPOL guna menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual pengiriman tersebut.

Di sisi lain, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menyampaikan bahwa penyidik kini fokus membuktikan penguasaan barang ilegal oleh tersangka di atas kapal. Meski perkara sudah masuk tahap penuntutan, pengembangan penyidikan tetap berjalan untuk menelusuri asal-usul sisik trenggiling.

LVP kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas dugaan itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Proses hukum terhadap kasus ini kini berlanjut di Kejari Cilegon, sementara aparat masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling tersebut. Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa jalur pelayaran resmi masih bisa disalahgunakan untuk menyamarkan kejahatan terhadap satwa liar.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait