Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan belum ada pemeriksaan, penggeledahan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di wilayahnya. Langkah yang berjalan saat ini masih sebatas pengumpulan data dan keterangan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat berkembang di masyarakat. Kejati Jateng juga menolak informasi yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri terkait pengelolaan SPPG.
Pengumpulan data masih menjadi tahap awal
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya mendatangi titik-titik SPPG untuk mencatat data dan meminta keterangan. Kepada Antara di Semarang, Sabtu (11/7/2026), ia menegaskan kegiatan itu belum masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis kegiatan | Pengumpulan data dan keterangan |
| Lokasi | Titik-titik SPPG di Jawa Tengah |
| Status hukum | Belum penyelidikan atau penyidikan |
| Sifat proses | Terbuka, tanpa tekanan, profesional, dan persuasif |
Menurut Arfan, petugas kejaksaan mendatangi lokasi SPPG secara langsung untuk mencatat data dari pengelola. Jika pengelola bersedia memberikan informasi, data tersebut diterima dan dicatat sebagai bahan pendataan.
Arfan menambahkan, bila pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi itu juga tetap dicatat. Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi pengelola untuk menyerahkan data dalam proses tersebut.
Bantahan atas isu pemanggilan personel Polri
Kejati Jawa Tengah memastikan belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri atau pihak lain. Pernyataan ini sekaligus membantah surat edaran internal yang dikaitkan dengan dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan.
Dalam surat itu disebutkan ada personel Polri yang terlibat sebagai pengelola SPPG. Surat tersebut juga memuat arahan agar personel tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Selain itu, surat yang beredar menyebut pemeriksaan seharusnya dilakukan di Mapolres dengan pendampingan dari Bidang Hukum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah. Kejati Jateng menyatakan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Arfan menegaskan kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan di Jawa Tengah saat ini masih berada pada tahap pendataan awal, bukan proses penindakan hukum.
