Kelonggaran Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Berakhir Pada 2026

Bagi pemilik motor atau mobil bekas, urusan perpanjangan STNK sering terhambat ketika KTP pemilik lama tidak lagi tersedia. Kini, Korlantas Polri memberi kelonggaran agar proses itu tetap bisa dilayani secara nasional, meski ada batas waktu yang jelas dalam penerapannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa layanan tersebut tetap dibuka untuk pemohon yang tidak dapat melampirkan KTP pemilik terdaftar saat membayar pajak kendaraan bermotor atau mengesahkan STNK. Kebijakan ini hadir sebagai relaksasi administratif, bukan penghapusan aturan, sehingga arah akhirnya tetap menuju pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Berlaku di seluruh Indonesia

Kelonggaran perpanjang STNK tanpa KTP tidak hanya berlaku di daerah tertentu, tetapi bisa dipakai di seluruh Indonesia. Artinya, masyarakat di berbagai provinsi dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan meski identitas pemilik lama belum bisa disertakan.

Meski begitu, prosesnya tidak berhenti pada tahap pembayaran saja. Petugas tetap akan mengarahkan pemohon untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan agar administrasinya menjadi lebih tertib.

Ada tenggat sampai akhir masa kelonggaran

Kebijakan ini tidak berlaku tanpa batas. Korlantas menyebut relaksasi tersebut hanya dibuka sepanjang 2026, lalu mulai 2027 kendaraan diharapkan sudah berstatus balik nama sesuai ketentuan.

Batas waktu itu dibuat karena masih banyak kendaraan bekas yang tercatat atas nama pemilik lama saat pajaknya diurus. Dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat mendapat ruang untuk tetap memenuhi kewajiban administrasi tanpa tertahan persoalan dokumen identitas yang sulit dicari.

Syarat yang tetap harus dipenuhi

Walau KTP pemilik terdaftar tidak lagi menjadi syarat yang wajib dilampirkan dalam skema ini, pemohon tetap harus memenuhi ketentuan administratif lain. Salah satunya adalah formulir pernyataan kepemilikan kendaraan yang harus diisi saat mengajukan layanan.

Berikut alur yang dijalankan:

  1. Pemohon datang ke layanan pembayaran pajak kendaraan.
  2. Pemohon mengajukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
  3. Petugas memberikan formulir pernyataan kepemilikan.
  4. Pemohon menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama.
  5. Data kendaraan diarahkan untuk segera diperbarui.

Formulir tersebut menjadi dasar bahwa pemohon menyatakan diri sebagai pemilik kendaraan dan bersedia menuntaskan balik nama pada tahun berikutnya atau paling lambat saat masa kelonggaran berakhir.

Solusi sementara untuk masalah yang sering muncul

Kebijakan ini menjawab persoalan klasik pada kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi KTP pemilik lama sulit diperoleh. Situasi seperti itu kerap membuat pembayaran pajak tahunan tertunda, padahal registrasi kendaraan tetap harus aktif.

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan langkah untuk melonggarkan aturan secara permanen. Fungsinya lebih sebagai jalan keluar sementara agar layanan publik tetap berjalan dan tertib administrasi kendaraan tetap terjaga.

Balik nama tetap menjadi tujuan utama

Walau perpanjangan STNK tanpa KTP kini bisa dilakukan, Korlantas tetap mendorong masyarakat untuk segera balik nama. Bahkan, kesempatan untuk menuntaskan administrasi itu masih terbuka selama masa kelonggaran yang ditetapkan masih berlaku.

Korlantas juga menyampaikan bahwa BBNB II gratis, sehingga masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk menyelesaikan pembaruan data kendaraan. Dengan data yang sudah diperbarui, pengurusan pajak pada tahun-tahun berikutnya tidak lagi bergantung pada identitas pemilik lama dan layanan administrasi bisa berjalan lebih lancar.

Source: www.cnnindonesia.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer