Keluarga Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Kasasi MA yang Diputus Sangat Cepat, Minta Penjelasan Terbuka

Author: Redaksi Android62

Komisi Yudisial mulai menelaah laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kasasi Nikita Mirzani. Langkah itu muncul setelah keluarga dan kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses putusan yang mereka anggap terlalu cepat.

Keluarga Nikita tidak hanya mempertanyakan hasil akhirnya, tetapi juga cara perkara diputus. Kuasa hukum Nikita, Uswan Lawara, menilai berkas kasasi disebut selesai dalam waktu satu hari, sesuatu yang menurut pihak keluarga sulit dipahami.

Uswan bersama kakak kandung Nikita, Edwin Agustinus Ray atau Edwin Mirzani, datang dengan pendampingan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka saat menyampaikan keberatan mereka. Mereka lalu membawa persoalan itu ke Komisi Yudisial untuk meminta penelusuran atas dugaan pelanggaran etik hakim.

Sorotan utama keluarga tertuju pada transparansi proses peradilan. Hingga kini, Uswan menyebut pemberitahuan resmi atas putusan kasasi tersebut belum diterima, sehingga menambah tanda tanya mereka terhadap jalannya perkara.

Edwin menegaskan bahwa keluarga ingin proses hukum terhadap Nikita berjalan adil dan terbuka. Ia juga menilai Nikita tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang setara.

“Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah, ya dijelaskan letak kesalahannya,” ujar Edwin. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa keluarga bukan hanya mempersoalkan vonis, tetapi juga dasar pertimbangan yang melandasinya.

Di sisi lain, Komisi Yudisial menyatakan akan mendalami laporan tersebut. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Dr Mulyadi, mengatakan pihaknya akan menganalisis apakah dugaan pelanggaran kode etik itu benar terbukti atau tidak.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan keluarga dapat menjadi pintu bagi pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, jalur etik kini menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mencari kejelasan atas putusan kasasi tersebut.

Perkara Nikita sendiri sudah melewati beberapa tingkat pengadilan. Pada putusan awal, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys senilai Rp 4 miliar yang disebut dilakukan melalui asisten pribadinya, Mail, sebagai perantara.

Nikita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak puas dengan hasil itu. Di tingkat banding, hukuman justru bertambah menjadi 6 tahun penjara, dan dakwaan berkembang dari pemerasan menjadi pemerasan serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Setelah itu, kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan TPPU.

Keberatan keluarga atas putusan kasasi membuat perkara ini kembali menjadi perhatian publik. Bagi mereka, yang paling penting bukan hanya hasil akhir, melainkan juga alasan hukum di balik putusan dan cara proses itu dijalankan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru