Kemendagri disebut menolak keras pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK paruh waktu karena dinilai berpotensi memunculkan masalah sosial baru. Sikap itu menjadi salah satu sinyal paling tegas dalam audiensi bersama Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, yang membahas nasib pegawai di daerah.
Aliansi menilai, jika PHK terjadi, dampaknya tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian. Potensi meningkatnya angka pengangguran ikut menjadi perhatian, sehingga penyelesaian status PPPK paruh waktu didorong tetap mencari jalan yang tidak menambah beban di daerah.
Relaksasi aturan belanja pegawai ikut dibahas
Dalam pertemuan pada Rabu, 3 Juni 2026, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga membuka ruang pembahasan mengenai relaksasi atas UU HKPD Tahun 2022. Aturan itu membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen, sementara banyak daerah disebut masih berada di atas ambang tersebut.
Kemendagri bahkan telah memberi peringatan melalui masing-masing provinsi agar ketentuan itu benar-benar terealisasi pada 2027. Namun, pembahasan di audiensi menunjukkan bahwa kondisi fiskal daerah tidak seragam dan masih membutuhkan penyesuaian.
Skema gaji dan sumber pembiayaan masih digodok
Isu penggajian PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dari pembahasan. Opsi pengalihan gaji ke APBN ikut muncul karena sejumlah daerah merasa kemampuan fiskalnya terbatas, sementara kebutuhan tenaga PPPK tetap ada.
Pada saat yang sama, penggajian PPPK paruh waktu lewat pos Barang dan Jasa dijelaskan sebagai salah satu cara agar belanja pegawai tidak membengkak dan tidak berbenturan dengan UU HKPD. Kemendagri menilai perlu ada alternatif cepat yang nantinya bisa diterima oleh KemenPANRB dan Kemenkeu.
Landasan hukum dinilai masih rapuh
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga menyoroti kebutuhan aturan yang lebih kuat untuk peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh. Saat ini, landasan yang ada disebut hanya bertumpu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena itu, aliansi menilai perlu ada penguatan berupa undang-undang atau setidaknya peraturan pemerintah agar status dan skema gaji tidak menimbulkan tafsir berbeda. Jika aturan sudah mengikat, urusan keuangan disebut akan mengikuti ketentuan tersebut.
DAU dan posisi ASN jadi pembahasan lanjutan
Dalam pandangan aliansi, jika PPPK paruh waktu memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari ASN, beban pelayanan kepada ASN yang jumlahnya besar semestinya ikut diperhitungkan oleh Kemenkeu. Dari situ, DAU dinilai mungkin perlu ditingkatkan.
Pembahasan itu memperlihatkan bahwa isu PPPK paruh waktu kini menyentuh banyak sisi sekaligus, mulai dari batas belanja pegawai daerah, skema pembiayaan pusat dan daerah, hingga kepastian status hukum. Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyebut informasi yang diterima dalam audiensi itu menjadi “kompas perjuangan” bagi pihaknya.
