Kemendikdasmen Longgarkan Batas Usia Masuk SD, Kesiapan Anak Tetap Jadi Penentu

Author: Redaksi Android62

Bagi orang tua yang anaknya belum genap berusia 7 tahun, pintu masuk ke sekolah dasar ternyata tidak tertutup rapat. Kemendikdasmen menegaskan bahwa yang paling menentukan bukan semata angka usia, melainkan kesiapan anak untuk mengikuti pembelajaran di SD.

Ketentuan itu muncul dalam pembaruan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan baru ini, sekolah diminta melihat kesiapan calon murid secara lebih menyeluruh sebelum memutuskan penerimaan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa ada pengecualian usia untuk SD. Ia menekankan bahwa anak yang belum berusia 7 tahun tetap dapat dipertimbangkan selama dinilai siap mengikuti proses belajar.

Bukan umur saja yang jadi ukuran

Dalam ketentuan SPMB SD, calon murid berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan juga bisa masuk pertimbangan. Syaratnya, anak memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Artinya, sekolah tidak cukup berhenti pada pemeriksaan usia. Ada penilaian tambahan yang harus memastikan anak mampu beradaptasi dengan lingkungan belajar di sekolah dasar.

Ada bukti kesiapan yang wajib dilampirkan

Kemendikdasmen juga menetapkan bahwa kesiapan itu tidak hanya dinilai secara umum oleh sekolah. Harus ada surat keterangan dari ahli yang berwenang sebagai dasar pembuktian.

Gogot menyebut psikolog sebagai pihak yang dapat memberi legitimasi atas kesiapan anak. Surat tersebut dipakai untuk memastikan bahwa kesiapan yang dimaksud benar-benar mencakup perkembangan dan kondisi mental anak.

Dengan mekanisme itu, penerimaan murid baru tidak bisa dilakukan hanya karena usia sudah mendekati ketentuan umum. Sekolah tetap perlu melihat apakah anak mampu mengikuti pembelajaran tanpa menghadapi hambatan psikis yang mengganggu adaptasi.

Respons atas keluhan yang muncul di masyarakat

Perubahan aturan ini mendapat sambutan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Ia menilai kebijakan tersebut penting karena sebelumnya ada keluhan dari masyarakat soal anak yang terpaksa berhenti sekolah setelah ditolak hanya karena persoalan usia.

Himmatul menyampaikan apresiasi atas keringanan usia masuk sekolah yang diberikan Kemendikdasmen. Ia juga menyebut isu serupa ikut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam pembahasan revisi terbaru, usia disebut tidak lagi dijadikan penghalang bagi anak untuk masuk lingkungan pendidikan. Arah itu sejalan dengan kebijakan Kemendikdasmen yang menempatkan kesiapan anak sebagai dasar utama penerimaan.

Dampaknya bagi orang tua dan sekolah

Bagi orang tua, aturan ini membuka peluang yang lebih luas untuk mendaftarkan anak ke SD meski usianya belum 7 tahun. Namun, dokumen pendukung tetap harus disiapkan agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan.

Bagi sekolah, aturan baru ini menuntut verifikasi yang lebih cermat saat menerima calon murid. Penilaian tidak lagi berhenti pada angka usia, tetapi juga mencakup kesiapan belajar dan kesiapan psikis anak secara menyeluruh.

Dengan pendekatan tersebut, anak yang memang sudah matang secara perkembangan tetap memiliki kesempatan masuk SD lebih awal. Kemendikdasmen menempatkan kesiapan sebagai ukuran utama agar proses belajar bisa berjalan lebih baik sejak awal.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru