Kementerian Kesehatan masih menelusuri dugaan pengangkatan rahim tanpa izin yang dikaitkan dengan RS Muhammadiyah Sumatera Utara. Laporan yang masuk belum langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, karena pemerintah ingin memastikan lebih dulu apakah tindakan medis itu berjalan sesuai prosedur atau justru menyimpang dari ketentuan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan itu mencakup kronologi kejadian, prosedur yang dijalankan, serta kesesuaian tindakan medis dengan panduan resmi yang berlaku.
Dante menegaskan bahwa Kemenkes tidak akan tinggal diam bila nantinya ditemukan pelanggaran. Ia menyampaikan bahwa setiap dugaan malapraktik akan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai hasil penelusuran.
Sorotan publik atas kasus ini muncul setelah seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah, 48 tahun, melaporkan dugaan pengangkatan rahim tanpa persetujuan. Laporan tersebut membuat persoalan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tindakan medis yang berdampak langsung pada pasien.
Di sisi lain, RS Muhammadiyah Sumatera Utara membantah tudingan tersebut. Pihak rumah sakit menyatakan tindakan yang dilakukan sudah melalui penjelasan medis dan proses persetujuan dari pasien.
Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumatera Utara, Ibrahim Nainggolan, menjelaskan bahwa pasien diketahui memiliki miom. Ia menyebut pada pertemuan awal pasien sempat menunda operasi karena ada risiko pengangkatan rahim yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Menurut Ibrahim, penjelasan soal risiko tersebut disampaikan sebelum tindakan dilanjutkan. Setelah itu, pasien disebut kembali pada kunjungan berikutnya dan menyatakan setuju menjalani operasi.
Ibrahim mengatakan persetujuan itu menjadi dasar rumah sakit melanjutkan proses sesuai prosedur. Ia juga menyebut ada pertemuan lanjutan untuk menyiapkan tindakan, mulai dari administrasi hingga langkah medis lain yang diperlukan.
Dalam keterangannya, Ibrahim menyampaikan, “Dia menyatakan bersedia. Karena dia sudah menyatakan bersedia, seluruh, kemudian dilakukanlah pertemuan ketiga untuk mempersiapkan segala sesuatunya.”
Perbedaan keterangan antara pasien dan rumah sakit kini menjadi bagian penting dalam penelusuran. Karena itu, Kemenkes perlu memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau justru seluruh rangkaian tindakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan lanjutan juga perlu melihat dokumen persetujuan, rangkaian komunikasi, dan penjelasan risiko sebelum operasi dilakukan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada dalam penanganan pihak terkait sambil menunggu hasil evaluasi yang dapat memberi kejelasan bagi pasien maupun rumah sakit.
Source: www.beritasatu.com






