Kementerian Kesehatan menyiapkan aturan baru untuk rokok elektronik yang akan mulai diberlakukan pada Juli. Kebijakan ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap vape, mulai dari batas usia pengguna, iklan, kandungan produk, hingga larangan pemakaian di ruang publik.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa pengaturan vape akan diselaraskan dengan rokok konvensional agar pengendaliannya lebih tegas di tengah meningkatnya penggunaan produk tembakau modern itu.
Penggunaan dibatasi untuk usia di bawah 21 tahun
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah larangan penggunaan rokok elektronik bagi masyarakat yang belum berusia 21 tahun. Pemerintah menempatkan perlindungan anak dan remaja sebagai perhatian utama karena kelompok ini dianggap paling rentan terhadap paparan nikotin dan promosi produk vape.
Pembatasan usia juga diposisikan sebagai upaya menekan akses generasi muda terhadap produk yang dinilai memiliki risiko tinggi. Selain itu, langkah ini diarahkan untuk mengurangi pengaruh pemasaran vape yang selama ini mudah menjangkau remaja, termasuk melalui kanal digital.
Iklan dan promosi ikut diperketat
Pengawasan terhadap pemasaran vape juga menjadi bagian penting dari regulasi yang sedang disiapkan. Iklan, termasuk promosi di media sosial, masuk dalam sorotan karena platform tersebut dinilai efektif menjangkau kelompok muda dengan tampilan produk yang menarik.
Pemerintah menilai pembatasan promosi diperlukan agar vape tidak terus dipasarkan secara agresif kepada calon pengguna baru. Pengendalian iklan ini disusun sejalan dengan tujuan memperlakukan rokok elektronik dengan standar pengawasan yang lebih mirip rokok biasa.
Berikut poin-poin utama dalam regulasi yang disiapkan pemerintah:
- Larangan penggunaan vape untuk penduduk di bawah usia 21 tahun.
- Pembatasan iklan, termasuk promosi melalui media sosial.
- Standar maksimal kandungan nikotin dalam produk.
- Larangan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.
- Kewajiban peringatan kesehatan bergambar pada kemasan.
- Larangan penggunaan vape di Kawasan Tanpa Rokok.
Kandungan produk dan kemasan juga diatur
Selain soal pengguna dan iklan, Kemenkes juga menyiapkan ketentuan teknis mengenai isi produk. Aturan tersebut akan menetapkan standar maksimal kandungan nikotin serta melarang bahan tambahan tertentu yang dinilai dapat membahayakan kesehatan.
Kemasan vape nantinya wajib memuat peringatan kesehatan bergambar. Ketentuan ini mengikuti pendekatan pengendalian tembakau yang selama ini digunakan pada rokok konvensional, dengan tujuan memberikan informasi risiko secara lebih jelas kepada konsumen.
Pemakaian di ruang publik tidak lagi bebas
Rokok elektronik juga akan dilarang digunakan di Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah menilai ketentuan ini penting agar vape tidak diperlakukan sebagai produk yang bebas dipakai di fasilitas publik, sekolah, layanan kesehatan, maupun area lain yang harus terlindungi dari paparan asap atau aerosol.
Pengawasan di ruang publik menjadi perhatian karena penggunaan vape semakin terlihat di berbagai tempat umum. Melalui larangan tersebut, pemerintah ingin mencegah normalisasi kebiasaan merokok elektronik di lingkungan yang semestinya steril dari paparan produk tembakau.
Persiapan aturan turunan sedang berjalan
Aji menyebut implementasi regulasi ditargetkan mulai berjalan pada Juli. Saat ini, Kemenkes masih menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Di saat yang sama, Kemenkes juga menggelar sosialisasi dan edukasi bersama organisasi kesehatan serta organisasi profesi untuk menjelaskan dampak rokok elektronik. Guru Besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI, Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), menilai penguatan regulasi memang dibutuhkan karena vape mudah diakses, memiliki banyak rasa yang menarik, dan kerap dipasarkan dekat dengan anak muda.
Source: www.viva.co.id






