Sebagian besar temuan Kementerian Komunikasi dan Digital berasal dari situs web, dan pola itu menegaskan bahwa judi online masih menjadi konten ilegal paling dominan di ruang digital. Dari total 4.198.606 konten negatif yang ditangani selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, 3.292.203 di antaranya merupakan konten perjudian.
Jumlah tersebut jauh melampaui kategori lain yang ikut diblokir atau ditindak. Konten pornografi tercatat sebanyak 798.181 kasus, sementara penipuan berjumlah 41.494 kasus, sehingga judi online tetap menempati posisi paling besar dalam daftar temuan.
Sebaran konten paling banyak muncul di web
Kemenkomdigi menyebut temuan terbesar ada di kanal web dengan total 4.198.606 konten. Kanal ini menjadi jalur utama penyebaran konten yang dinilai melanggar aturan, terutama karena praktik ilegal dapat terus muncul dan menyesuaikan diri dengan perkembangan platform digital.
Di media sosial, jumlah penindakan juga masih tinggi. Kemenkomdigi menindak 563.852 konten di platform digital, termasuk 198.921 konten di Meta dan 181.562 konten di layanan file sharing.
Dominasi judi online dalam temuan itu menunjukkan bahwa ancaman serupa belum mereda. Pengawasan pun tidak bisa dilakukan secara sesaat karena konten ilegal kerap mencari celah baru di berbagai kanal digital.
Negara disebut hadir melindungi masyarakat
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah penindakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Ia menilai capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata perlindungan terhadap konten yang dinilai destruktif.
Menurut pandangan itu, pengendalian ruang digital bukan hanya soal menurunkan jumlah konten ilegal. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga masyarakat dari risiko sosial yang muncul akibat paparan judi online, pornografi, dan penipuan.
Penindakan yang terus berjalan menjadi bagian dari strategi menjaga ruang digital tetap aman. Dalam konteks ini, pengawasan diarahkan bukan hanya pada konten yang merugikan pengguna, tetapi juga pada ekosistem digital secara keseluruhan.
Pelanggaran HKI ikut masuk sorotan
Selain judi online, pornografi, dan penipuan, Kemenkomdigi juga mencatat 9.217 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Dari jumlah itu, 9.095 konten ditemukan di situs web dan 122 konten lainnya berada di media sosial.
Temuan tersebut mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia atau AVISI. Asosiasi itu menilai perlindungan HKI penting untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif.
Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menilai penanganan konten ilegal memberi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga masyarakat dan mendukung industri kreatif. Wakil Ketua AVISI Darmawan Zaini juga menyampaikan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran di ruang digital.
Kolaborasi dianggap penting untuk pengawasan yang berkelanjutan
Kemenkomdigi memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI. Pola kolaborasi ini dinilai penting agar ruang digital tetap produktif, aman, dan mendukung pertumbuhan industri.
Pendekatan tersebut juga relevan karena konten ilegal tidak hanya merugikan pengguna individu. Dalam banyak kasus, konten semacam itu dapat mengganggu usaha digital dan merusak kepercayaan terhadap ekosistem kreatif yang sedang tumbuh.
Penindakan terhadap judi online, pornografi, penipuan, dan pelanggaran HKI menunjukkan bahwa pengawasan ruang digital menyentuh perlindungan sosial sekaligus perlindungan ekonomi. Dengan pengawasan yang terus diperkuat, ruang digital diharapkan semakin aman bagi masyarakat dan lebih sehat bagi industri kreatif.
Source: www.beritasatu.com






