Di balik label kemitraan yang terdengar fleksibel, banyak pekerja platform justru menghadapi posisi yang rapuh. Mereka bisa terkena suspend sepihak, tidak memiliki jaminan upah minimum, dan belum mendapat proteksi asuransi yang memadai.
Kondisi itu membuat risiko kerja bergeser dari perusahaan ke pundak pekerja. Mereka disebut mitra, tetapi tidak berada dalam posisi yang setara, sementara perlindungan sosial, kepastian pendapatan, dan perlindungan hukum belum benar-benar mengikuti.
Masalah tersebut terlihat jelas pada pekerja gig yang makin dominan dalam ekonomi informal. Fleksibilitas memang menjadi daya tarik utama, tetapi di sisi lain relasi kerja mereka kerap kabur dan posisi tawar mereka lemah.
Data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 menunjukkan adanya jarak besar antara jumlah peserta aktif dan perlindungan bagi pekerja nonupah. Dari total 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 8,99 juta yang berasal dari segmen Bukan Penerima Upah atau BPU.
Situasi itu tidak lepas dari belum adanya kewajiban regulasi yang mewajibkan platform digital mendaftarkan mitra mereka. Akibatnya, kepesertaan berjalan sukarela dan banyak pekerja harus menanggung sendiri biaya perlindungan atau menghadapi risiko kecelakaan kerja tanpa penyangga yang cukup.
Kuasa algoritma makin terasa
Perubahan relasi kerja ini juga membawa bentuk kontrol baru. Keputusan yang memengaruhi penghasilan tidak selalu datang dari atasan yang terlihat, melainkan dari sistem digital yang bekerja di balik layar.
Karena itu, pengawasan menjadi semakin sulit. Pekerja merasakan dampaknya langsung lewat tarif, pembagian order, hingga ancaman suspend, tetapi sumber keputusan tersebut tidak selalu tampak sebagai instruksi langsung dari manusia.
Situasi ini membuat peringatan May Day bergeser dari isu yang dulu akrab seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan penolakan outsourcing. Kini, sumber kerentanan pekerja juga datang dari gawai yang mengatur kerja, penghasilan, dan rasa aman mereka.
Aksi di Surabaya menunjukkan arah baru perlawanan
Perubahan itu tercermin dalam aksi ribuan pengemudi ojek online di Surabaya pada 28 April 2026. Mereka mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur dan memprotes aplikator yang dinilai merugikan lewat tarif murah serta praktik yang dianggap melanggar aturan.
Tiga tuntutan mereka menyoroti inti persoalan pekerja platform. Mereka meminta sanksi administratif bagi aplikator yang melanggar, menolak program tarif murah, dan mendesak tarif kembali ke batas yang lebih manusiawi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Aksi tersebut menunjukkan bahwa pusat konflik kerja telah bergeser. Jika dulu buruh berhadapan dengan mandor pabrik, kini banyak pekerja harus berhadapan dengan aplikator dan logika sistem digital yang menentukan penghasilan mereka.
Sektor informal masih menjadi penyangga utama
Kenyataan itu tidak lepas dari besarnya peran sektor informal dalam menampung tenaga kerja. Survei Angkatan Kerja Nasional BPS Februari 2025 mencatat sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen penduduk bekerja di sektor informal.
Pada saat yang sama, pengangguran terbuka turun ke 4,76 persen. Angka itu menunjukkan bahwa sektor informal, termasuk pekerja gig, telah menjadi katup pengaman utama bagi banyak tenaga kerja di tengah perubahan pasar kerja.
Namun, besarnya peran itu belum diimbangi perlindungan yang sepadan. Banyak orang masuk ke sistem kerja platform karena dianggap memberi keluwesan, tetapi kenyataannya mereka tetap rentan terhadap tekanan pendapatan dan keputusan sepihak.
Ancaman tidak berhenti di pekerjaan lapangan
Tekanan terhadap buruh juga datang dari otomatisasi dan kecerdasan buatan. Dampaknya tidak hanya menyentuh pekerjaan berbasis aplikasi, tetapi juga pekerjaan administratif dan kerah putih yang selama ini dianggap lebih aman.
AI generatif mulai mengambil alih tugas di desain, penulisan, layanan pelanggan, hingga analisis data. Bagi korporasi, hal itu berarti efisiensi, tetapi bagi buruh, situasi ini menjadi sinyal bahaya atas kemungkinan PHK struktural.
Karena itu, upskilling dan reskilling menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa program yang serius dari pemerintah dan pelaku industri, teknologi berisiko dipakai hanya untuk menekan biaya sambil meminggirkan manusia.
Aturan lama tertinggal dari perubahan kerja
Di titik ini, hukum ketenagakerjaan yang ada dinilai masih memakai paradigma industrial abad ke-20. Sementara itu, ekonomi digital abad ke-21 bergerak jauh lebih cepat daripada aturan yang seharusnya melindungi para pekerja.
Karena itu, pemerintah diminta menyusun payung hukum baru di tingkat pusat maupun daerah untuk pekerja berbasis platform. Perlindungan itu mencakup jam kerja yang manusiawi, batas bawah tarif yang layak, perlindungan dari suspend sepihak, dan hak berserikat di ruang digital.
BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai perlu lebih aktif merangkul pekerja dengan pendapatan fluktuatif. Hari Buruh 2026 pun menjadi momen penting untuk menata ulang jaring pengaman sosial agar rasa aman pekerja tidak kalah oleh dominasi algoritma dan AI.
