Kepastian soal BSU Rp600.000 untuk 2026 sudah membuat harapan banyak pekerja mengendur. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan belum ada rencana penyaluran ulang bantuan subsidi upah itu pada periode tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menjawab tanda tanya yang sempat muncul di kalangan pekerja yang masih menunggu kemungkinan pencairan lanjutan. Di sisi lain, sebagian penerima sebelumnya juga masih mengeluhkan dana yang belum masuk ke rekening mereka.
Belum ada tahap kedua
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga sekarang belum ada BSU tahap kedua. Ia menegaskan hal itu saat berbicara dengan awak media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa program BSU belum disiapkan untuk kembali berjalan pada 2026. Pemerintah saat ini masih menempatkan fokus pada penyaluran yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2025.
BSU sendiri ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 per penerima.
Penyaluran sudah menjangkau jutaan pekerja
Yassierli menyebut pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada sekitar 15,25 juta pekerja selama periode Juni hingga Juli 2025. Angka itu menunjukkan skala program yang sangat besar, meski masih ada penerima yang belum menerima dana secara langsung.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan realisasi penyaluran telah mencapai 13,8 juta pekerja. Ia menambahkan bahwa target total penerima program ini mencapai 15,9 juta orang.
Immanuel menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantau penyaluran dana bantuan di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran terus dikawal agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Mengapa sebagian pekerja belum menerima dana
Kemnaker menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan pada sebagian pekerja umumnya terjadi karena verifikasi data dilakukan bertahap. Proses ini membuat tidak semua dana bisa langsung masuk ke rekening penerima pada waktu yang sama.
Ada pula kendala lain, seperti status rekening bank Himbara yang tidak aktif. Selain itu, gangguan teknis pada sistem daring dan data kepesertaan perusahaan yang belum sinkron dengan BPJS Ketenagakerjaan juga ikut menghambat pencairan.
Untuk pekerja yang mengalami masalah rekening, Kemnaker meminta pembaruan data dilakukan secara mandiri melalui situs resmi. Pekerja juga dapat meminta bantuan HRD perusahaan melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diminta cek kanal resmi
Di tengah banyaknya pertanyaan soal kelanjutan BSU, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan rutin memeriksa status melalui kanal resmi. Imbauan ini diberikan agar pekerja tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Kemnaker juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap tautan palsu dan informasi menyesatkan yang mengatasnamakan program bantuan tersebut. Peringatan ini muncul karena minat publik terhadap pencairan BSU dan status penerima di lapangan masih tinggi.
Dengan kondisi saat ini, arah kebijakan pemerintah terlihat cukup jelas. BSU Rp600.000 telah berjalan dalam skala besar pada 2025, tetapi belum ada tanda bahwa program itu akan dibuka lagi untuk 2026.
