Kendaraan Listrik Tak Lagi Disebut Pengecualian Penuh, Ini Daftar Kendaraan yang Tetap Bebas PKB Tahunan

Author: Redaksi Android62

Salah satu yang paling mencuri perhatian dari aturan baru soal pajak kendaraan justru adalah kendaraan listrik. Dalam ketentuan terbaru, kelompok kendaraan bermotor energi terbarukan masih tercantum sebagai salah satu jenis kendaraan yang tidak menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan.

Perubahan ini membuat banyak orang perlu membaca ulang daftar pengecualian pajak kendaraan. Sebab, aturan yang berlaku tidak lagi menyebut kendaraan listrik dengan redaksi yang sama seperti aturan sebelumnya, meski ruang keringanan tetap dibuka melalui kebijakan pemerintah daerah.

Daftar kendaraan yang tidak dibebani pajak tahunan

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak kena pajak tahunan tercantum dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Di dalamnya, ada lima kelompok kendaraan yang masuk daftar pengecualian.

Kelima jenis itu adalah kereta api, kendaraan bermotor khusus untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan dan konsulat dengan asas timbal balik, kendaraan milik perwakilan negara asing serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, kendaraan bermotor energi terbarukan, dan kendaraan bermotor lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah.

Status bebas pajak ini berarti kendaraan-kendaraan tersebut tidak dibebani pajak tahunan seperti kendaraan bermotor pada umumnya. Namun, ketentuan itu tetap bergantung pada jenis kendaraan dan dasar pengaturan yang berlaku.

Yang berubah dari aturan sebelumnya

Nama kendaraan bermotor energi terbarukan menjadi sorotan karena kelompok ini mencakup kendaraan listrik. Pada aturan lama, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan disebut secara tegas tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Kelompok yang dimaksud saat itu mencakup kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut dengan redaksi pengecualian penuh seperti sebelumnya.

Meski begitu, perubahan redaksi itu tidak otomatis membuat kendaraan listrik diperlakukan sama dengan kendaraan konvensional. Skema pajaknya masih dapat menerima perlakuan khusus, terutama melalui insentif dari pemerintah daerah.

Masih ada ruang pembebasan atau pengurangan

Pasal 19 dalam aturan baru menyebut pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan. Ketentuan serupa juga membuka peluang insentif bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.

Peluang yang sama juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Dengan begitu, keringanan pajak belum tertutup, hanya bentuk pengaturannya yang tidak lagi ditulis sejelas aturan sebelumnya.

Artinya, keputusan akhirnya masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, status pajak kendaraan listrik bisa berbeda antarwilayah meski sama-sama masuk kelompok energi terbarukan.

Mengapa daftar ini penting untuk pemilik kendaraan

Bagi pemilik kendaraan, daftar pengecualian ini menentukan apakah kendaraan masuk kelompok yang wajib membayar pajak tahunan atau tidak. Informasi ini juga penting agar pemilik tidak keliru saat mengecek kewajiban administrasi kendaraan.

Di sisi lain, daftar tersebut menunjukkan bahwa negara tetap memberi perlakuan khusus pada jenis kendaraan tertentu. Perlakuan itu terutama diberikan untuk kendaraan yang terkait fungsi pertahanan, hubungan diplomatik, dan transportasi berbasis energi terbarukan.

Karena itu, mengecek status kendaraan sebelum membayar pajak tahunan menjadi langkah yang penting. Tidak semua kendaraan di jalan Indonesia berada dalam kelompok yang sama, dan aturan baru kembali menegaskan bahwa kewajiban pajak tidak berlaku merata untuk semua jenis kendaraan.

Source: www.cnnindonesia.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru