Kepala Badan Gizi Nasional kini berada di posisi yang tidak sekadar penting secara administratif, tetapi juga strategis karena langsung memegang kendali atas program gizi nasional. Jabatan ini setara menteri, sehingga melekat pula hak keuangan dan fasilitas negara yang mengikuti ketentuan pejabat kabinet.
Sorotan publik menguat setelah Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai kepala baru BGN. Penunjukan ini menggantikan Dadan Hindayana, sementara dua posisi wakil kepala BGN juga ikut berubah dalam susunan baru lembaga tersebut.
Peran BGN dalam program nasional
BGN memegang peran sentral dalam pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis. Karena itu, pergantian pimpinan di lembaga ini dinilai punya dampak langsung terhadap arah kebijakan gizi nasional.
Dalam struktur tugasnya, Kepala BGN bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fungsi lembaga. Posisi ini juga menjadi pusat pengambilan keputusan untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai mandat yang diberikan pemerintah.
Hak keuangan setara menteri
Status Kepala BGN yang setara menteri membuat hak keuangannya mengikuti ketentuan pejabat kabinet. Dasar yang digunakan merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara.
Gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Fasilitas yang melekat pada jabatan
Selain pendapatan bulanan, jabatan Kepala BGN juga memperoleh fasilitas negara. Fasilitas yang umumnya diterima pejabat setingkat menteri meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.
Ada pula dukungan operasional lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh fasilitas itu disiapkan agar tugas kedinasan dapat berjalan efektif, mengingat ruang lingkup pekerjaan Kepala BGN berskala nasional.
Siapa Nanik S Deyang
Nanik Sudaryati Deyang dikenal sebagai jurnalis senior dan politikus asal Madiun. Ia menempuh pendidikan di Biologi Unsoed dan Kehutanan UGM, lalu memulai karier di Tabloid Bangkit sebelum memimpin sejumlah media cetak nasional.
Namanya juga cukup menonjol di dunia politik. Pada Pilpres 2019, ia menjabat sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, dan setelah Pilpres 2024 kepercayaannya berlanjut dalam ranah birokrasi.
Sebelum memimpin BGN, Nanik pernah menjadi Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen Pertamina pada 2025.
Tugas besar di balik kursi pimpinan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memimpin sekaligus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Dalam praktiknya, jabatan ini tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga memastikan kebijakan teknis dan tata kelola pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai arah pemerintah.
Kepala BGN juga berperan mengawasi berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis. Pengawasan itu mencakup arah kebijakan, koordinasi, hingga hasil pelaksanaan di lapangan agar target pemerintah bisa dicapai.
Di sisi lain, jabatan ini menuntut kerja sama lintas sektor. Koordinasi dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, serta sektor swasta untuk memperkuat pelaksanaan program gizi nasional.
Dalam lingkup internal, Kepala BGN berwenang menyusun peraturan lembaga dan memberi penugasan kepada deputi serta jajaran di bawahnya. Karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, posisi ini menjadi salah satu simpul penting dalam keberhasilan agenda pemenuhan gizi nasional.
Source: www.suara.com






