Kepastian Hukum Jadi Ujian Utama PFII, Perbanas Peringatkan Modal Asing Tak Akan Datang Tanpa Trust

Author: Redaksi Android62

Perbanas menilai kepastian hukum dan penegakan kontrak harus ditempatkan sebagai fondasi utama jika Indonesia ingin membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Tanpa dua hal itu, sulit membayangkan modal asing datang dengan kepercayaan yang cukup kuat.

Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan menegaskan bahwa pusat finansial baru tidak cukup hanya bermodal ambisi. Menurut dia, PFII harus menghadirkan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional melalui masuknya investasi asing baru, bukan sekadar memindahkan dana yang sudah ada.

Risiko Round Tripping Harus Diwaspadai

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (9/7/2026), Tigor mengingatkan agar PFII tidak berubah menjadi jalur round tripping. Istilah itu merujuk pada dana domestik yang keluar lalu kembali masuk ke Indonesia tanpa menambah investasi riil.

Ia menyampaikan, jika PFII berhasil, maka kawasan itu semestinya memberi additive value terhadap sistem keuangan yang sudah berjalan. “Kalau PFII ini sukses, harus ada additive value terhadap sistem keuangan yang ada sekarang. Mudah-mudahan modal yang masuk bukan modal dari Indonesia yang keluar lalu masuk lagi,” ujarnya.

Singapura Masih Jadi Pembanding Utama

Perbanas menyoroti betapa ketatnya persaingan di kawasan Asia Tenggara. Pada 2024, sekitar 60% investasi asing langsung di kawasan mengalir ke Singapura, setara sekitar US$143 miliar.

Indonesia sendiri baru menyerap sekitar 10% dari total FDI ASEAN, sementara Vietnam dan Malaysia juga ikut memperketat kompetisi perebutan modal global. Kondisi itu membuat PFII harus menawarkan alasan yang jauh lebih kuat agar investor mau berpindah.

Pelajaran dari Pusat Keuangan Global

Tigor membandingkan PFII dengan sejumlah pusat keuangan internasional yang lebih dahulu mapan. Singapura unggul karena kepastian hukum, regulator kredibel, birokrasi efisien, dan stabilitas kebijakan jangka panjang.

Dubai membangun Dubai International Financial Centre dengan regulator independen, sistem hukum berbasis common law, pengadilan tersendiri, serta kemudahan perizinan dan perpajakan. Hong Kong bertumpu pada pasar modal yang dalam, likuiditas tinggi, dan kepastian hukum.

India juga mengembangkan Gujarat International Finance Tec-City atau GIFT City melalui berbagai insentif untuk menarik investor global. Dari perbandingan itu, Perbanas menilai kepastian hukum tidak bisa ditempatkan di urutan kedua.

Kawasan Faktor Utama Catatan
Singapura Kepastian hukum, regulator kredibel, birokrasi efisien Masih dominan di aliran FDI ASEAN
Dubai Regulator independen, common law, pengadilan sendiri Didukung kemudahan perizinan dan perpajakan
Hong Kong Pasar modal dalam, likuiditas tinggi, kepastian hukum Menjadi salah satu model pusat keuangan global
India Insentif untuk investor global Mengembangkan GIFT City

“Kepastian hukum dan penegakan kontrak ini menurut kami tidak bisa dinomorduakan, ini mesti nomor satu sehingga kita bisa memberikan trust dan confidence terhadap modal asing untuk masuk ke PFI di Indonesia,” kata Tigor.

Prasyarat Lain di Luar Kepastian Hukum

Selain kepastian hukum, Perbanas menilai PFII juga membutuhkan regulasi yang konsisten dan kompetitif, rezim perpajakan yang menarik, infrastruktur digital dan konektivitas internasional yang memadai, ketersediaan sumber daya manusia berstandar global, serta tata kelola dan perlindungan investor yang kuat.

Di sisi lain, Tigor mengakui PFII tetap membawa risiko. Tantangannya mencakup transaksi yang makin kompleks, potensi pencucian uang, penghindaran pajak, dan tekanan bagi lembaga jasa keuangan di luar kawasan tersebut.

Namun, ia menilai persaingan justru bisa mendorong industri keuangan nasional naik kelas. Menurut Tigor, situasinya dapat menyerupai saat bank-bank asing masuk ke Indonesia dan pada akhirnya membuat perbankan nasional ikut meningkatkan kualitasnya.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terbaru