Kepastian regulasi menjadi perhatian utama BYD saat pasar mobil listrik di Indonesia terus berkembang. Perusahaan asal Tiongkok itu menilai aturan yang mudah berubah bisa memengaruhi minat investasi dan membuat rencana bisnis di industri ini menjadi kurang pasti.
Sikap tersebut muncul bersamaan dengan sorotan atas kebijakan baru pemerintah terkait pungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik. Bagi BYD, perubahan aturan perlu dibaca dengan hati-hati karena investasi mobil listrik tidak hanya soal penjualan, tetapi juga menyangkut produksi, manufaktur, dan arah pengembangan usaha jangka panjang.
BYD menempatkan stabilitas aturan sebagai kebutuhan dasar
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa perusahaan yang sudah menanamkan modal di Indonesia membutuhkan dasar kebijakan yang jelas. Menurut dia, kepastian regulasi ikut menentukan banyak aspek bisnis, mulai dari strategi harga sampai perencanaan produksi.
Luther mengatakan BYD telah berinvestasi di Indonesia. Karena itu, perusahaan memerlukan arah aturan yang stabil agar keputusan bisnis yang sudah disusun tidak terganggu oleh perubahan yang terlalu cepat.
Ia juga menilai kepastian seperti ini penting karena investasi di sektor otomotif tidak berhenti pada distribusi kendaraan. Perusahaan harus menghitung kebutuhan manufaktur, rantai pasok, dan skema bisnis yang harus tetap kompetitif di tengah pasar yang terus tumbuh.
Kendaraan listrik dinilai punya dampak yang lebih luas
Dari sudut pandang BYD, kendaraan listrik bukan hanya produk otomotif biasa. Luther menekankan bahwa keberadaan kendaraan listrik juga berkaitan dengan energi, efisiensi sumber daya, dan dampak lingkungan.
“Ada kendaraan listrik bukan hanya soal industri, tetapi soal bagaimana dampak terhadap penggunaan subsidi bahan bakar,” kata Luther di Jakarta, Rabu (22/4). Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan kendaraan listrik sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi fiskal.
BYD menilai pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat yang lebih luas dari kendaraan listrik. Selain berpotensi mengurangi beban subsidi bahan bakar, kendaraan listrik juga dipandang dapat mendorong efisiensi energi dan mendukung arah pengembangan industri otomotif yang lebih panjang.
Aturan baru memicu perhatian pelaku industri
Kekhawatiran soal stabilitas regulasi menguat setelah pemerintah merilis aturan baru mengenai dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh kendaraan listrik. Hal ini penting menjadi perhatian karena kendaraan listrik selama ini kerap ditempatkan sebagai bagian dari transisi energi dan upaya menekan emisi.
Dalam situasi seperti itu, pelaku industri menilai dialog kebijakan menjadi penting agar perubahan aturan tidak memengaruhi kepercayaan usaha. BYD melihat kepastian regulasi sebagai salah satu syarat agar industri kendaraan listrik dapat tumbuh lebih stabil di Indonesia.
Ruang tumbuh industri dinilai perlu dijaga
Luther meminta pemerintah memberi ruang agar kebijakan baru dilihat dalam konteks yang lebih luas. Ia menilai manfaat kendaraan listrik terhadap lingkungan dan efisiensi energi layak masuk dalam pertimbangan saat aturan disusun.
BYD juga mengamati bahwa tren kendaraan listrik terus berkembang di berbagai negara. Karena itu, perubahan kebijakan yang terlalu cepat dinilai bisa mengganggu arah investasi yang sudah berjalan, terutama ketika pasar masih membangun fondasinya.
Bagi pelaku usaha, stabilitas regulasi bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian aturan ikut menentukan apakah investasi yang sudah masuk bisa berkembang berkelanjutan atau justru tertahan oleh kebijakan yang bergeser terlalu cepat. Di tengah upaya memperluas ekosistem kendaraan listrik, BYD menempatkan konsistensi aturan sebagai salah satu syarat penting agar industri ini tetap punya arah yang jelas di Indonesia.
Source: www.cnnindonesia.com






