Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden yang mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penetapan ini membuka tahap baru peralihan kepemimpinan pada posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus. Pergantian tersebut berlangsung setelah Febrie disebut telah menjadi tersangka dan sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Keputusan Presiden Menetapkan Pejabat Baru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Keppres mengenai pengangkatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung telah ditandatangani Presiden. Keputusan itu didasarkan pada usulan Jaksa Agung dan penilaian Tim Penilai Akhir.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penandatanganan Keppres menjadi dasar formal bagi pengisian jabatan Jampidsus yang sebelumnya kosong dalam proses pergantian. Pemerintah selanjutnya menyiapkan pengiriman petikan keputusan kepada instansi terkait.
| Tahapan | Keterangan |
|---|---|
| Usulan nama | Jaksa Agung mengusulkan Kuntadi kepada Presiden. |
| Penilaian | Usulan mengacu pada penilaian Tim Penilai Akhir. |
| Penetapan | Presiden menandatangani Keppres pengangkatan Jampidsus. |
| Tindak lanjut | Petikan Keppres akan dikirim kepada Kejaksaan Agung. |
Tahap Administratif di Kejaksaan Agung
Menurut Prasetyo, petikan Keppres direncanakan dikirim ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Pengiriman dokumen itu menjadi bagian dari tahapan administratif setelah Presiden menetapkan keputusan pengangkatan.
Langkah tersebut menegaskan mekanisme pengisian jabatan dilakukan melalui jalur usulan institusional dan proses penilaian yang berlaku. Dengan dokumen keputusan diteruskan, proses penugasan Kuntadi dapat memasuki tahap berikutnya.
Sebelum Keppres diterbitkan, Prasetyo telah menyampaikan bahwa Jaksa Agung berkirim surat resmi kepada Presiden mengenai calon pengganti Febrie. Presiden kemudian mengambil keputusan atas usulan itu melalui penandatanganan Keppres.
Pengalaman Kuntadi di Bidang Pidana Khusus
Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Kariernya di Kejaksaan Agung dimulai pada 1996.
Pada awal masa tugasnya, Kuntadi bekerja sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Pengalaman awal tersebut membuatnya memiliki latar belakang langsung pada bidang yang kini akan dipimpinnya.
Penunjukan Kuntadi tidak hanya mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, tetapi juga menandai kesinambungan administrasi di bidang tindak pidana khusus. Jabatan Jampidsus memiliki peran penting dalam struktur Kejaksaan Agung.
Surat usulan pengangkatan Kuntadi telah dikirim Jaksa Agung ke Istana pada pekan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan detik.com. Setelah petikan Keppres diterima, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses administratif atas pengangkatan tersebut.
Peralihan ini menempatkan Kuntadi sebagai pejabat baru pada bidang tindak pidana khusus. Seluruh tindak lanjut penugasan akan berjalan setelah dokumen Keppres diteruskan kepada Kejaksaan Agung.
Source: news.detik.com






