Kerugian Mental Pekerja Tembus Rp463 Triliun, Produktivitas Jadi Beban Terbesar

Author: Redaksi Android62

Gangguan kesehatan mental di lingkungan kerja diperkirakan menggerus ekonomi Indonesia hingga Rp463 triliun setiap tahun. Nilai itu setara sekitar 2,1% Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2023 dan terutama dipicu produktivitas yang hilang.

Porsi kerugian terbesar bukan berasal dari biaya konsultasi atau obat-obatan, melainkan pekerja yang tetap hadir tetapi tidak dapat bekerja secara optimal. Secara nasional, 88,5% dari total kerugian tersebut dikaitkan dengan penurunan produktivitas.

Kerugian per Pekerja

Penelitian 2025 terhadap 5.828 responden dewasa menunjukkan kecemasan dan depresi dapat memangkas lebih dari tiga bulan waktu kerja efektif dalam setahun. Pekerja dengan gangguan mental rata-rata tidak masuk kerja selama 34 hari setiap tahun.

Dampak juga berlanjut saat pekerja masuk kantor karena produktivitasnya dapat merosot hingga 51%. Kondisi hadir secara fisik namun tidak mampu bekerja maksimal ini membuat beban ekonomi perusahaan jauh lebih besar.

Indikator Temuan Dampak per Tahun
Absensi Rata-rata 34 hari tidak masuk kerja Rp5,1 juta per pekerja
Produktivitas saat bekerja Menurun hingga 51% Sekitar Rp11 juta per pekerja
Biaya penanganan Konsultasi dan obat-obatan Sekitar Rp2,1 juta per pekerja
Kehilangan pekerjaan Hampir 1 dari 5 pekerja bergejala Tidak disebutkan

Tekanan mental dapat muncul pada berbagai sektor, terutama pekerjaan dengan beban tinggi, jam kerja panjang, perjalanan komuter melelahkan, serta dukungan kantor yang terbatas. Grace Wangge dari Monash University menyoroti kondisi tersebut dalam tulisannya di The Conversation.

Jam Panjang dan Komuter Berat

Regulasi menetapkan jam kerja normal paling banyak 40 jam per minggu, tetapi praktik di lapangan masih berbeda. Data Sakernas 2025 mencatat sekitar 25,47% pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam setiap pekan.

Berbagai penelitian yang dikutip Grace menunjukkan jam kerja di atas 48 jam per minggu berkaitan dengan risiko burnout, stres psikologis, gangguan tidur, dan penurunan kesehatan fisik. Tekanan tersebut dapat menumpuk ketika pekerja juga harus menempuh perjalanan harian yang panjang.

Di Jabodetabek, sekitar 69,5% pekerja komuter mengaku memiliki pengalaman negatif akibat kemacetan dan lamanya perjalanan menuju tempat kerja. Penelitian lain pada 2025 menemukan lima dari enam pekerja komuter Jakarta mengalami stres dan kelelahan yang memengaruhi hubungan keluarga.

Tenaga kesehatan menjadi salah satu kelompok dengan risiko tinggi akibat tekanan kerja berkelanjutan. Meninggalnya seorang dokter muda berusia 27 tahun di Nusa Tenggara Timur pada akhir Juni lalu menambah perhatian terhadap depresi, burnout, dan stres pada tenaga medis.

Pekerja sektor keuangan juga rentan menghadapi kelelahan mental dan penurunan motivasi kerja. Risiko itu disebut menjangkau sekitar 20% hingga 50% pekerja sektor tersebut, serta 2,5 kali lebih tinggi pada pekerja berusia di bawah 40 tahun.

Skrining dan Dukungan Belum Merata

Sekitar 14,7% pekerja menunjukkan gejala yang mengarah pada kecemasan dan depresi, tetapi sekitar 60% di antaranya belum pernah menerima diagnosis atau penanganan profesional. Layanan konseling dan kebijakan cuti untuk masalah kesehatan mental juga belum menjadi praktik umum di banyak perusahaan.

Indonesia telah mengatur skrining kesehatan jiwa melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 dalam kerangka K3. Namun, penerapannya di lingkungan kerja dinilai belum konsisten.

Jepang sejak 2015 mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan melakukan skrining stres psikososial setiap tahun. Australia mengambil jalur pelatihan kesehatan mental bagi manajer yang disebut dapat mengurangi izin sakit dan menghemat biaya operasional perusahaan.

Gangguan mental akibat tekanan kerja telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 sebagai penyakit akibat kerja. Pelaksanaannya belum optimal sehingga pembiayaan penanganan belum dapat ditanggung melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru