Kesepakatan Upah Samsung Lolos, Ancaman Mogok Akbar Mulai Mereda

Kesepakatan upah sementara di Samsung Electronics akhirnya mendapat dukungan mayoritas anggota serikat pekerja. Hasil pemungutan suara itu langsung meredakan ancaman mogok besar-besaran yang sebelumnya sempat mengintai perusahaan.

Dari 57.332 anggota yang memenuhi syarat, sebanyak 55.333 orang ikut memberikan suara dalam periode 22-27 Mei. Sebanyak 44.606 suara menyatakan setuju, sehingga tingkat persetujuan mencapai 80,6 persen.

Namun dukungan itu tidak merata di semua serikat. Di Serikat Pekerja Samsung Electronics Nasional, hanya 1.536 dari 7.283 pemilih yang menerima kesepakatan, atau setara 21,1 persen.

Meski ada penolakan kuat dari salah satu serikat, hasil gabungan tetap berada di atas ambang mayoritas. Tingkat persetujuan keseluruhan tercatat 73,7 persen, sehingga kesepakatan sementara itu sah untuk mulai berlaku.

Ketegangan sebenarnya sudah sempat mencapai titik kritis. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 20 Mei, hanya beberapa jam sebelum serikat pekerja dijadwalkan menggelar pemogokan umum keesokan harinya.

Situasi itu menunjukkan betapa dekatnya Samsung Electronics dengan aksi industrial yang lebih besar. Perusahaan juga sebelumnya baru mencapai kompromi menit terakhir untuk negosiasi upah dan bonus 2026, sehingga potensi mogok berulang kali muncul di tengah perundingan yang alot.

Pokok perdebatan berada pada bonus kinerja manajemen khusus untuk karyawan di divisi Device Solutions, unit yang memproduksi chip. Skema itu akan diambil dari 10,5 persen laba operasi perusahaan dan dibayarkan dalam bentuk saham treasuri.

Dana bonus tersebut berbentuk dana khusus yang setara dengan 10,5 persen dari laba operasi bisnis semikonduktor. Penerimanya adalah karyawan Device Solutions yang menangani operasi chip Samsung.

Jika Samsung Electronics membukukan laba operasi 300 triliun won atau Rp 3.562 triliun tahun ini, karyawan bisnis memori dengan gaji tahunan 100 juta won diperkirakan dapat menerima sekitar 550 juta won sebagai bonus manajemen khusus sebelum pajak. Selain itu, ada insentif laba berlebih reguler perusahaan yang dibatasi hingga 50 persen dari gaji tahunan.

Jika seluruh komponen itu digabungkan, total kompensasi terkait kinerja bisa mencapai sekitar 600 juta won. Karena itu, kesepakatan ini dipandang penting untuk meredakan perselisihan perburuhan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Meski demikian, tensi internal belum sepenuhnya hilang. Serikat Pekerja Samsung Electronics Company, serikat pekerja terbesar ketiga dengan mayoritas anggota dari divisi Device Experience, sudah mengajukan perintah pengadilan pada hari Selasa untuk menghentikan proses pemungutan suara.

Serikat itu juga berencana mengajukan gugatan terpisah untuk membatalkan kesepakatan. Langkah hukum tersebut menandakan bahwa walaupun ancaman mogok besar-besaran telah mereda, konflik soal bonus dan kebijakan kompensasi di Samsung Electronics masih bisa berlanjut.

Source: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait