Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bersamaan dengan langkah itu, penyidik juga menerbitkan satu surat perintah penyidikan umum yang membuka ruang pendalaman terhadap pihak lain.
Penetapan ini menunjukkan perkara tidak berhenti pada pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang telah lebih dahulu dijerat. KPK masih mengumpulkan bukti untuk mengurai keterkaitan para pihak dalam dugaan suap yang berkaitan dengan impor barang tiruan atau KW.
Sprindik Umum Belum Mencantumkan Nama
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tersangka baru langsung ditetapkan karena memiliki keterkaitan kuat dengan konstruksi perkara yang sedang berjalan. “Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran tersangka baru tersebut. Penyidik juga belum merinci dugaan perbuatan yang disangkakan dalam pengembangan perkara itu.
Berbeda dengan penetapan tersangka baru, sprindik umum belum menyebut nama pihak tertentu. Langkah tersebut ditempuh karena penyidik masih menunggu sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka berikutnya.
Perkara Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Menurut Media Indonesia, pengembangan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka awal dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan impor barang tiruan.
Perkara kemudian berkembang dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Budiman merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
| Nama | Jabatan atau Peran | Status |
|---|---|---|
| Rizal | Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai 2024–Januari 2026 / Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat | Tersangka |
| Sisprian Subiaksono | Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai | Tersangka |
| Orlando Hamonangan | Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai | Tersangka |
| Budiman Bayu Prasojo | Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan | Tersangka sejak 26 Februari 2026 |
Pihak Swasta dan Fakta di Persidangan
Dari unsur swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap. Dugaan pemberian itu berkaitan dengan aktivitas impor barang tiruan atau KW.
Nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama juga muncul dalam persidangan terdakwa dari Blueray Cargo. Jaksa Penuntut Umum pada sidang 20 Mei 2026 mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura oleh Djaka Budi.
Pada sidang 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi. Keterangan itu dikaitkan dengan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 yang disebut turut dihadiri Rizal, Sisprian, Orlando, dan sejumlah pengusaha kargo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam putusan perkara terdakwa Blueray Cargo pada 10 Juli 2026 menyatakan Djaka Budi Utama terbukti menerima uang suap Rp21 miliar dari John Field. Penyidik juga mendalami informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan mengenai dugaan penyerahan uang kepada pejabat di Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perdagangan.
Source: mediaindonesia.com






