7 Keuntungan Mobil Listrik di Jakarta, PKB 0% tetapi Tetap Memengaruhi Pajak Berikutnya

Mobil listrik di DKI Jakarta mendapat PKB 0%, tetapi kepemilikannya tetap dicatat dalam urutan pajak progresif. Konsekuensinya, kendaraan non-listrik yang didaftarkan setelahnya dapat berada pada tingkat tarif yang lebih tinggi.

Ketentuan ini penting bagi calon pemilik yang sudah mempunyai kendaraan lebih dari satu. Penghematan pajak tahunan tetap tersedia, namun keputusan membeli perlu memperhitungkan susunan seluruh kendaraan atas nama wajib pajak.

1. Mendapatkan Insentif PKB 0%

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di DKI Jakarta dikenai PKB sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak. Pemilik mobil listrik tidak membayar komponen PKB seperti pada mobil berbahan bakar bensin atau solar.

Insentif tersebut dapat mengurangi kewajiban tahunan pemilik kendaraan. Komponen pajak menjadi pertimbangan penting, terutama saat biaya pembelian, perawatan, dan pengisian daya dihitung secara bersamaan.

2. Biaya Operasional Berpotensi Lebih Hemat

Mobil listrik memakai energi yang tersimpan dalam baterai untuk menunjang mobilitas harian. Penggunaan ini membuat pemilik tidak perlu membeli BBM untuk perjalanan sehari-hari.

Besaran biaya pengisian daya dapat berbeda pada setiap pengguna. Kapasitas baterai, tarif listrik, lokasi pengisian, dan pola pemakaian menjadi faktor yang memengaruhi pengeluaran tersebut.

3. Mengurangi Ketergantungan terhadap BBM

Berbeda dengan kendaraan konvensional, mobil listrik tidak menggunakan bensin atau solar sebagai sumber tenaga utama. Peralihan energi ini berpotensi mengurangi konsumsi BBM dalam kegiatan perjalanan rutin.

Penggunaan kendaraan listrik sejalan dengan arah efisiensi energi yang didorong pemerintah. Dampaknya berkaitan dengan pengeluaran pemilik sekaligus penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.

4. Tidak Menghasilkan Emisi dari Knalpot

Mobil listrik tidak mengeluarkan emisi gas buang dari knalpot saat digunakan. Keunggulan ini relevan bagi kawasan perkotaan dengan intensitas transportasi yang tinggi.

Peralihan menuju mobilitas yang lebih bersih tetap memerlukan ekosistem pendukung. Infrastruktur pengisian daya dan edukasi masyarakat menjadi bagian dari kebutuhan tersebut.

5. Mendukung Program Transportasi Bersih

Insentif pajak daerah menunjukkan dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik. Kebijakan itu diarahkan untuk mendorong transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Liputan6 menyebut penggunaan mobil listrik turut mendukung pengurangan konsumsi BBM dan emisi dari sektor transportasi. Bertambahnya pengguna juga dapat membantu perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

6. Tetap Masuk Urutan Pajak Progresif

PKB 0% tidak membuat mobil listrik keluar dari perhitungan kepemilikan kendaraan. Jika mobil listrik menjadi kendaraan kedua, kendaraan tersebut tetap menempati urutan kedua dalam skema pajak progresif.

Nilai PKB mobil listrik tetap nol karena insentif yang berlaku. Namun, kendaraan berikutnya akan dihitung berdasarkan urutan setelah kendaraan listrik tersebut.

Urutan KendaraanJenis KendaraanTarif PKB
PertamaMobil non-listrik2%
KeduaMobil listrik3% x 0 = 0%
KetigaMobil non-listrik4%

Di Jakarta, tarif pajak progresif berlaku 2% untuk kendaraan pertama dan 3% untuk kendaraan kedua. Tarifnya meningkat menjadi 4% untuk kendaraan ketiga, 5% untuk kendaraan keempat, serta 6% bagi kendaraan kelima dan seterusnya.

7. Menjadi Pilihan Mobilitas Masa Depan

Perkembangan teknologi dan pilihan model membuat mobil listrik semakin relevan untuk perjalanan harian. Karakter berkendara yang lebih senyap juga menjadi daya tarik bagi sebagian pengguna.

Mobil listrik dapat memadukan efisiensi biaya, kenyamanan, dan perhatian terhadap lingkungan bagi masyarakat perkotaan. Calon pemilik tetap perlu menyesuaikan pilihan kendaraan dengan kebutuhan mobilitas dan kesiapan akses pengisian daya.

Source: www.liputan6.com
Berita Terkait