Pemerintah Provinsi Jawa Timur menempatkan Hari Otonomi Daerah sebagai pengingat bahwa pembangunan nasional tidak bisa berjalan optimal tanpa kerja sama yang kuat antara pusat dan daerah. Pada momentum Hari Otonomi Daerah ke-30, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa kolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota menjadi kunci untuk mewujudkan Asta Cita.
Pesan itu sejalan dengan tema peringatan tahun ini, “Dengan Otonomi Kita Mewujudkan Asta Cita”, yang menegaskan bahwa semangat desentralisasi perlu bergerak beriringan dengan agenda pembangunan nasional. Dalam pandangan Khofifah, daerah tidak hanya menjalankan kewenangan pemerintahan, tetapi juga memegang peran langsung dalam pelayanan publik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi antarpemerintahan jadi penekanan utama
Khofifah menyampaikan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX harus dimanfaatkan sebagai ruang memperkuat sinergi antarpemerintahan. Menurut dia, hubungan kerja yang solid antara pemerintah pusat dan daerah akan membantu agar target pembangunan nasional dapat diterjemahkan secara nyata di wilayah masing-masing.
“Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX tahun ini tentu jadi momentum kita untuk memperkuat sinergitas, baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pusat, untuk mewujudkan Asta Cita,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (25/4).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa otonomi daerah dipahami sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar pelimpahan kewenangan. Dengan pola kerja yang saling mendukung, daerah diharapkan bisa bergerak lebih cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Daerah disebut sebagai ujung tombak pembangunan
Dalam pandangan Khofifah, pemerintah daerah berada di garis terdepan dalam menentukan hasil pembangunan nasional. Kualitas tata kelola di daerah akan sangat memengaruhi keberhasilan agenda besar yang dijalankan pemerintah secara keseluruhan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi. Khofifah juga menekankan bahwa semangat otonomi daerah tetap harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Maka, ini komitmen kami di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang InsyaAllah akan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat desentralisasi yang sejalan dengan semangat NKRI,” kata Khofifah.
Otonomi daerah memiliki perjalanan panjang
Peringatan Hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap 25 April berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996. Kehadiran peringatan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Khofifah juga mengingatkan bahwa gagasan otonomi daerah di Indonesia tidak muncul dalam waktu singkat. Penguatan kewenangan daerah telah berkembang sejak diberlakukannya Decentralisatie Wet pada 1903, lalu dilanjutkan melalui berbagai regulasi setelah kemerdekaan.
Sejumlah aturan yang disebut dalam perjalanan itu antara lain UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 1974, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014. Rangkaian regulasi tersebut menunjukkan bahwa konsep otonomi daerah terus disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Refleksi untuk tata kelola dan pelayanan publik
Bagi Khofifah, sejarah panjang itu menjadi dasar untuk melihat Hari Otonomi Daerah sebagai momen refleksi, bukan sekadar seremoni. Setiap peringatan perlu dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Esensi otonomi daerah telah melalui perjalanan panjang dan terus berkembang. Karena itu, momentum ini harus kita maknai sebagai refleksi sekaligus penguatan komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga kerja sama lintas sektor agar pelayanan publik dan inovasi daerah terus meningkat. Harapannya, semangat otonomi daerah dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan inklusif di seluruh wilayah.
Dalam rangka Hari Otonomi Daerah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan menggelar upacara pada Senin, 27 April 2026, pukul 08.00 WIB di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan itu menjadi bagian dari penegasan kembali peran daerah dalam mendukung pemerataan pembangunan dan keadilan sosial di Indonesia.
Source: jatim.tribunnews.com






