Kisaran Imbalan Jabatan Koperasi Merah Putih Berbeda-Beda, Manajer Paling Tinggi

Manajer Koperasi Merah Putih menjadi posisi yang paling mencuri perhatian karena kisaran penghasilannya disebut paling tinggi dibanding jabatan lain. Dari referensi yang beredar, nominalnya berada di rentang sekitar Rp3,000,000 hingga Rp8,000,000-an per bulan, dan di sejumlah wilayah bahkan bisa menyesuaikan dengan UMP atau UMK setempat.

Perhatian publik terhadap struktur jabatan koperasi ini memang ikut membuka pertanyaan lain, yaitu apakah semua posisi memiliki gaji yang sama atau tidak. Jawabannya tidak, karena setiap jabatan memiliki kisaran yang berbeda dan penetapannya bergantung pada kebijakan internal koperasi serta kondisi wilayah masing-masing.

Kisaran gaji tiap jabatan

Dalam operasional Koperasi Merah Putih, ada sedikitnya lima jabatan utama yang banyak dibahas. Masing-masing memiliki peran tersendiri, sehingga kompensasinya juga tidak seragam.

Berikut kisaran gaji yang disebut untuk tiap posisi:

  1. Manajer: sekitar Rp3,000,000 hingga Rp8,000,000-an per bulan.
  2. Ketua koperasi: sekitar Rp2,000,000 hingga Rp5,000,000-an per bulan.
  3. Bendahara: sekitar Rp1,500,000 hingga Rp3,500,000-an per bulan.
  4. Sekretaris: sekitar Rp1,500,000 hingga Rp3,000,000-an per bulan.
  5. Pengurus harian lainnya: sekitar Rp500,000 hingga Rp1,000,000-an per bulan.

Angka tersebut dipahami sebagai gambaran awal, bukan patokan yang berlaku sama di semua daerah. Hal ini terjadi karena setiap satuan koperasi dapat menetapkan nominal berbeda sesuai kebutuhan operasional dan kemampuan wilayah setempat.

Mengapa nominalnya bisa berbeda-beda

Skema kompensasi di koperasi memang tidak disusun seperti perusahaan yang memakai angka standar nasional tunggal. Dasarnya mengacu pada aturan perkoperasian, termasuk Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang memberi ruang bagi pemberian imbalan jasa kepada pengurus melalui keputusan rapat anggota.

Artinya, honor atau gaji tidak otomatis sama untuk semua orang di setiap wilayah. Penetapannya dilakukan lewat mekanisme organisasi koperasi dan disesuaikan dengan kondisi operasional masing-masing unit.

Referensi yang digunakan juga menyebut bahwa penyesuaian untuk manajer dapat mengikuti UMP atau UMK setempat. Karena itu, di daerah dengan standar upah lebih tinggi, nominalnya bisa melewati Rp5,700,000-an per bulan.

Empat dasar penetapan gaji

Penentuan kompensasi di Koperasi Merah Putih disebut bertumpu pada empat prinsip. Keempatnya membuat angka yang muncul cenderung berbentuk rentang, bukan nominal tunggal yang kaku.

Pertama, gaji ditetapkan melalui rapat anggota dan dapat dievaluasi kembali lewat Rapat Anggota Tahunan atau RAT. Kedua, sumber pembayarannya berasal dari anggaran operasional harian koperasi dan sisa hasil usaha sesuai AD/ART.

Ketiga, kompensasi tidak harus selalu berupa gaji bulanan tetap. Koperasi juga dapat memberikan insentif berdasarkan kinerja, ditambah tunjangan operasional seperti transportasi dan komunikasi.

Keempat, sistemnya bersifat kondisional dan evaluatif. Skema ini diposisikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja, bukan pemberian yang sifatnya mutlak dan tidak berubah.

Posisi manajer jadi sorotan utama

Dari semua jabatan yang ada, manajer paling sering dibicarakan karena perannya berada di lini profesional dan operasional. Tugasnya berkaitan dengan pengembangan usaha desa, membangun kerja sama bisnis, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Karena beban dan tanggung jawabnya lebih besar, kisaran gaji manajer berada di level tertinggi dibanding posisi lain. Meski begitu, besaran akhirnya tetap sangat bergantung pada kebijakan unit koperasi dan standar upah daerah penempatan.

Referensi juga menyebut pemerintah membuka 30.000 formasi untuk Manajer Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih. Pendaftaran disebut berlangsung pada 15-24 April 2026 dan dikoordinasikan oleh panitia seleksi nasional lintas kementerian.

Informasi resmi pendaftaran posisi manajer disebut tersedia melalui phtc.panselnas.go.id dan tidak dipungut biaya. Dengan struktur jabatan yang semakin jelas, publik kini bisa melihat bagaimana peran ketua, bendahara, sekretaris, pengurus harian, hingga manajer saling menopang operasional Koperasi Merah Putih.

Source: www.suara.com

Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan sistem otomasi dan ditinjau oleh redaksi agar tetap sesuai dengan fakta dari sumber rujukan.
Berita Terkait