Klaim Simpanan BPR Syariah Hasanah Mandiri Ditargetkan Tuntas 20 November 2026

Nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri harus menunggu penetapan simpanan layak bayar sebelum menerima klaim penjaminan. Lembaga Penjamin Simpanan menargetkan proses tersebut selesai paling lambat 20 November 2026.

Tenggat itu dihitung dalam batas maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Selama periode tersebut, LPS melakukan penelitian atas rekening dan informasi pendukung milik nasabah.

Pencabutan izin usaha tidak berarti seluruh dana simpanan langsung dapat dibayarkan secara otomatis. Pembayaran baru dilakukan setelah LPS menyelesaikan rekonsiliasi serta verifikasi data bank.

Tahapan sebelum dana dibayarkan

Proses penanganan dimulai dengan pencocokan data simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank. LPS kemudian menetapkan rekening yang memenuhi ketentuan penjaminan untuk masuk dalam daftar pembayaran.

TahapProsesHasil bagi nasabah
Rekonsiliasi dan verifikasiPemeriksaan data rekening serta informasi pendukung.Data simpanan dipastikan sesuai catatan bank.
Penetapan simpananLPS menilai pemenuhan syarat penjaminan.Ditentukan simpanan yang layak dibayar.
Pembayaran klaimDilaksanakan secara bertahap dari dana penjaminan.Nasabah menerima pembayaran sesuai ketentuan.

Setelah daftar simpanan layak bayar ditetapkan, pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap. Dana pembayaran berasal dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS.

Ketentuan 3T menentukan kelayakan klaim

LPS mengingatkan bahwa simpanan harus memenuhi persyaratan 3T agar dapat dijamin. Ketentuan ini menjadi dasar dalam penetapan rekening yang layak dibayar.

Syarat pertama, simpanan wajib tercatat dalam pembukuan bank. Syarat kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Syarat ketiga berkaitan dengan perilaku nasabah terhadap bank. Nasabah tidak boleh melakukan tindak pidana yang merugikan bank agar simpanannya dapat masuk dalam klaim penjaminan.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti meminta nasabah mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurut dia, ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian atas simpanan masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS di sini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank,” ujar Damaiyanti. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang dikutip finansial.bisnis.com pada Jumat, 17 Juli 2026.

Nasabah dan debitur menempuh jalur berbeda

Nasabah penyimpan dana dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Syariah Hasanah Mandiri. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dimulai.

Di sisi lain, pencabutan izin usaha tidak menghapus kewajiban para debitur bank. Debitur tetap dapat membayar angsuran atau melunasi pinjaman melalui kantor bank dengan berkoordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.

Perbedaan mekanisme ini membuat nasabah perlu menunggu hasil verifikasi, sedangkan debitur tetap menjalankan pembayaran kredit. Informasi mengenai penjaminan dan likuidasi dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terkait