Kode Pelat Dinas RI 1 Hingga RI 14, Urutan Jabatan Pejabat Negara yang Sering Terlewat

Author: Redaksi Android62

Pelat dinas berkode RI tidak hanya dipakai untuk mobil pejabat tertinggi negara. Sistem ini juga mencakup banyak jabatan lain di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara, dengan urutan yang sudah ditetapkan secara administratif.

Korlantas Polri pernah menjelaskan daftar kode tersebut melalui unggahan di Instagram. Informasi itu membuat publik lebih mudah memahami bahwa angka di belakang awalan RI bukan angka acak, melainkan penanda jabatan yang berurutan.

Urutan RI 1 sampai RI 13

Kode yang paling dikenal memang RI 1 dan RI 2. RI 1 dipakai untuk Presiden RI, sedangkan RI 2 digunakan oleh Wakil Presiden RI.

Di bawahnya, RI 3 adalah untuk istri Presiden dan RI 4 untuk istri Wakil Presiden RI. Setelah itu, kode berlanjut ke pimpinan lembaga negara dengan urutan yang sudah baku.

RI 5 digunakan untuk Ketua MPR, RI 6 untuk Ketua DPR, dan RI 7 untuk Ketua DPD. Lalu RI 8 dipakai Ketua MA, RI 9 untuk Ketua MK, RI 10 untuk Ketua BPK, RI 11 untuk Ketua KY, RI 12 untuk Gubernur BI, dan RI 13 untuk Ketua OJK.

Kode yang berlanjut mulai RI 14

Setelah RI 13, penomoran tidak berhenti. Kode RI 14 dan seterusnya digunakan untuk jabatan lain di pemerintahan yang juga memiliki peran penting.

Kelompok ini mencakup menteri, wakil menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, utusan khusus Presiden, serta pejabat penting lain. Di dalamnya juga termasuk kepala lembaga atau badan tertentu yang masuk dalam struktur pemerintahan.

Dengan pola seperti itu, pelat RI sebenarnya tidak hanya menunjuk kendaraan pejabat puncak negara. Sistem ini juga membantu menandai jabatan lain yang memiliki fungsi strategis di lingkungan negara.

Pelat ZZ untuk kendaraan dinas instansi

Selain pelat RI, ada juga pelat khusus berkode ZZ. Kode ini digunakan untuk kendaraan dinas pejabat tertentu di lingkungan polisi, TNI, dan kementerian.

Kode ZZ biasanya digabung dengan huruf lain agar lebih spesifik menunjukkan instansinya. Contohnya adalah ZZH dan ZZS untuk kendaraan dinas kementerian atau lembaga.

Ada pula ZZT untuk kendaraan dinas Mabes TNI, ZZP untuk kendaraan dinas Polri, ZZD untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat, ZZL untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Laut, serta ZZU untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Udara.

Bukan pelat untuk kendaraan pribadi

Korlantas menegaskan bahwa pelat ZZ tidak diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Penegasan ini penting karena pelat dinas sempat bergeser dari penggunaan pelat RF yang sebelumnya banyak terlihat di kendaraan dinas pejabat dalam negeri.

Dalam praktiknya, pelat RF pernah disalahgunakan oleh sebagian warga sipil yang ingin terlihat seperti pejabat. Karena itu, pelat ZZ diposisikan sebagai penanda resmi yang lebih terkontrol bagi kendaraan dinas instansi tertentu.

Penggunaan pelat ZZ juga tidak diberikan secara bebas. Pelat ini hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2, dan setiap pejabat hanya mendapat satu pelat untuk satu kendaraan.

Meski memiliki pelat khusus, kendaraan dinas tetap harus mematuhi aturan lalu lintas. Pelat dinas hanya menunjukkan status jabatan atau instansi, bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum di jalan raya.

Source: oto.detik.com
Berita Terbaru